logo webpta003

Informasi Status Perkara Banding

Sekarang cari informasi status perkara banding di PTA Semarang BISA DIMANA SAJA.. Cukup buka website PTA Semarang, tanpa harus datang ke kantor atau menghubungi telfon kantor.
Informasi Status Perkara Banding

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Layanan informasi terhadap perempuan dan anak mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca terjadinya perceraian.
Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Info Landipa

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
Info Landipa

Layanan Disabilitas

Pengadilan Tinggi Agama Semarang terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk disabilitas. Dengan hadirnya fitur ramah tuna netra ini maka akan meningkatkan kualitas pelayanan kami terhadap penyandang tuna netra.
Layanan Disabilitas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-Court Mahkamah Agung RI

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) PTA Semarang

Demi Meningkatkan Pelayanan di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Masyarakat dapat mengisi Kuesioner Kepuasan Masyarakat secara Online
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) PTA Semarang

Pengadilan Tinggi Agama Semarang Mendapat Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)

Pengadilan Tinggi Agama Semarang Mendapat Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)
MENU LAYANAN DISABILITAS 
logo info banding fitur screen reader 1

si anjasmara

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS 
logo area 1 logo area 2 logo area 3 logo area 4 logo area 5 logo area 6 hasil ZI


  • Prinsip Kerja
  • Kebijakan Umum
  • Ikrar Bersama
  • Agen Perubahan
  • Zona Integritas
  • Standar Pengumuman Informasi Publik

8 prinsip kerja profesional 160 x 90

 

 1 2

3

 

ikrar sesarengan 2024

agen perubahan

 

banner anti korupsi ruang sidang hijau

Standar Pengumuman Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Mudah dipahami; dan 
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman disebarluaskan melalui :

  • Papan Pengumuman
  • Laman Resmi (website) PTA Semarang
  • Media Sosial PTA Semarang



SISTEM PENELUSURAN PERKARA (SIPP) PER PA PENGAJU
 
Untuk Mengetahui Proses Penanganan Perkara Banding PTA Semarang,
silakan klik Pengadilan Agama Pengaju lalu masukkan nomor perkara.
==================================================================================

PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TENGAH
 
  • PA Ambarawa
    PA Ambarawa
  • PA Banjarnegara
    PA Banjarnegara
  • PA Banyumas
    PA Banyumas
  • PA Batang
    PA Batang
  • PA Blora
    PA Blora
  • PA Boyolali
    PA Boyolali
  • PA Brebes
    PA Brebes
  • PA Cilacap
    PA Cilacap
  • PA Demak
    PA Demak
  • PA Jepara
    PA Jepara
  • PA Kajen
    PA Kajen
  • PA Karanganyar
    PA Karanganyar
  • PA Kebumen
    PA Kebumen
  • PA Kendal
    PA Kendal
  • PA Klaten
    PA Klaten
  • PA Kudus
    PA Kudus
  • PA Magelang
    PA Magelang
  • PA Mungkid
    PA Mungkid
  • PA Pati
    PA Pati
  • PA Pekalongan
    PA Pekalongan
  • PA Pemalang
    PA Pemalang
  • PA Purbalingga
    PA Purbalingga
  • PA Purwodadi
    PA Purwodadi
  • PA Purwokerto
    PA Purwokerto
  • PA Purworejo
    PA Purworejo
  • PA Rembang
    PA Rembang
  • PA Salatiga
    PA Salatiga
  • PA Semarang
    PA Semarang
  • PA Slawi
    PA Slawi
  • PA Sragen
    PA Sragen
  • PA Sukoharjo
    PA Sukoharjo
  • PA Surakarta
    PA Surakarta
  • PA Tegal
    PA Tegal
  • PA Temanggung
    PA Temanggung
  • PA Wonogiri
    PA Wonogiri
  • PA Wonosobo
    PA Wonosobo
  • PTA JATENG
    PTA Semarang

 


 

AGENDA PIMPINAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG BULAN MARET 2025

 No
 Tanggal
Kegiatan Penyelengara Keterangan
1 3 Maret 2025  Pembukaan Tarawih Keliling Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
2 4 Maret 2025 Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Pengadilan Tinggi Agama Semarang Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang
3 4 Maret 2025 Finalisasi Rencana Kerja Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Pengadilan Tinggi Agama Semarang Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang
4 6 Maret 2025 Pencanangan dan Workshop Prorgram Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025 Mahkamah Agung RI Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang
5 10 Maret 2025  Dharmayukti Karini Cabang Jawa Tengah Berbagi Berkah di Bulan Suci  Dharmayukti Karini Cabang Jawa Tengah  Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang 
 6  10 Maret 2025 Tarawih Keliling di UIN Walisongo Semarang  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang 
3  11 Maret 2025 Audiensi & Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah  Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang
 4 14 Maret 2025  Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah  Pengadilan Tinggi Agama Semarang  Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang 
5  14 Maret 2025  Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Republik Indonesia PTA Semarang "KOKAPTAS" Tahun Buku 2024  Pengadilan Tinggi Agama Semarang  Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang 
6  18 Maret 2025 Buka Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur'an Tahun 1446H  Masjid Kyai Mojo Pengadilan Tinggi Agama Semarang  Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang 
7  18 Maret 2025 Penandatangana Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan ATR/BPN Kanwil Jawa Tengah  ATR/BPN Kanwil Jawa Tengah  Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang 
8 19 Maret 2025  Penandatangana Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Jawa Tengah  Pengadilan Tinggi Agama Semarang  Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang 
9 19 Maret 2025 Webinar Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Mahkamah Agung RI Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
10  20 Maret 2025 Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 - 2029  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang 
11 20 Maret 2025  Peduli dan Berbagi HUT IKAHI ke-72  IKAHI Pengadilan Tinggi Agama Semarang  Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang 
12  20 Maret 2025 Tarawih Keliling dan Peringatan Malam Nuzulul Qur'an 1446H  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang 
13  21 Maret 2025 Penandatangana Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI)  Pengadilan Tinggi Agama Semarang  Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang 
14  27 Maret 2025 Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak  Pengadilan Tinggi Agama Pontianak  Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang 
  • insiden siber
  • anti hoax
  • Prosedur Pembebasan Biaya Perkara
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

PENGUMUMAN INSIDEN SIBER

28 April 2025 07:00:00

Sehubungan dengan adanya insiden keamanan informasi pada salah satu halaman website Pengadilan Tinggi Agama Semarang, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Deskripsi Insiden: Terdapat postingan yang mengandung file .html pada laman http://pta-semarang.go.id/pengumuman Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

insiden siber

Sehubungan dengan adanya insiden keamanan informasi pada salah satu halaman website Pengadilan Tinggi Agama Semarang, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Deskripsi Insiden: Terdapat postingan yang mengandung file .html pada laman website pta-semarang.gi.id di menu artikel.

  2. Kategori Insiden: Insiden Umum

  3. Level Insiden: Level 1 (Low)

  4. Dampak Insiden: Terbatas pada tampilan website, tidak memengaruhi data maupun sistem utama.

  5. Tindakan Tindak Lanjut: Postingan yang mengandung file dimaksud telah dihapus dan dilakukan penanganan sesuai prosedur keamanan informasi.

  6. Status InsidenClosed (Selesai Ditangani)

Pengadilan Tinggi Agama Semarang melalui BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara) berkomitmen menjaga keamanan sistem informasi dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.

 

Anti Hoax

1. Hati-hati dengan judul provokatif

Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax.

Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.

2. Cermati alamat situs 

Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan.

Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita.

Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.

3. Periksa fakta 

Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat.

Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.

Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

4. Cek keaslian foto

Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca.

Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

5. Ikut serta grup diskusi anti-hoax

Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci.

Di grup-grup diskusi ini, netizen bisa ikut bertanya apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/

splash