Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam rangka menindaklanjuti Surat Dirjen Badilag No. 1669/DjA/HK.00/5/2021 Tanggal 24 Mei 2021 Perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, salah satunya dalam memberikan layanan informasi terhadap perempuan dan anak mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca terjadinya perceraian.