Minggu, 15 Maret 2026 , Selamat Pagi!

Tugas Pokok & Fungsi

Pengadilan Tinggi Agama Semarang

PENGADILAN AGAMA merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syari’ah , diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
  2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua lingkungan di Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan kecuali keuangan biaya perkara);
  4. Memberikan Keterangan, Pertimbangan dan Nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, yang mengatur pengaturan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan merupakan perubahan kedua Atas Undang -Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  5. Memberikan kesaksian istbath rukyat hilal dalam penentuan awal bulan hijriyah diatur diatur dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  6. Memberikan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  7. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset / penelitian dan sebagainya.

Pengadilan Tinggi Agama

Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama Semarang dasar yang telah mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Disamping itu juga kewenangan dan kesalahan yang mengadili di tingkat pertama dan terakhir kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Semarang mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara banding;
  2. Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya;
  3. Memberikan Keterangan, Pertimbangan dan Nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, mengawasi pengaturan dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Keuda Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  4. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya;
  5. Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan pengawasan agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
  6. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua lingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama (kepegawaian, kecuali biaya perkara dan umum);
  7. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti Hisab Rukyat dan sebagainya.

Scroll to Top