Minggu, 15 Februari 2026 , Selamat Malam!

Sub Bagian Kepegawaian

Pengadilan Tinggi Agama Semarang

Daftar kelengkapan berkas usulan Kenaikan Pangkat atau selanjutnya disebut sebagai KP:

  1. Permohonan KP dengan menyebutkan Nama, NIP, Pangkat/ Golongan Ruang, Jabatan, Satuan Kerja, Jenis KP (reguler, pilihan, JF atau penyesuaian ijazah), TMT serta dinaikan menjadi pangkat/ golongan apa
  2. Melampirkan berkas pendukung yang tidak terakomodir pada aplikasi SIKEP Mahkamah Agung, misal: surat pernyataan penilaian predikat sangat baik (jika nilai pada ekinerja berpredikat sangat baik)
  3. Data dikirim melalui email
  4. Selanjutnya, mengonfirmasi ke bagian Kepegawaian PTA Semarang terkait pengusulan KP
Daftar kelengkapan berkas usulan pensiun BUP:
1.Pengantar
2.Asli permohonan pensiun ybs
3.Asli DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
4.Fotokopi sah SK CPNS
5.Fotokopi sah SK PNS
6.Fotokopi sah SK Pangkat terakhir
7.Fotokopi sah SK Jabatan terakhir
8.Fotokopi sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) – jika ada
9.Fotokopi sah SKP
10.Asli daftar susunan keluarga
11.Fotokopi akta nikah/ akta cerai/ akta kematian pasangan – pilih salah satu
12.Fotokopi akta kelahiran anak (yang masih dalam pengampuan)
13.Fotokopi KTP ybs dan pasangan (berwarna)
14.Fotokopi kartu keluarga
15.Surat pernyataan telah mengembalikan Barang Milik Negara (BMN)
16.Surat pernyataan bebas hukuman disiplin
17.Surat pernyataan tidak pernah dipidana
18.SK CLTN – jika pernah melakukan CLTN
19.Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar
20.Fotokopi buku rekening gaji halaman pertama (berwarna)
21.Fotokopi kartu NPWP berwarna
Masing – masing 1 (satu) rangkap
Daftar kelengkapan berkas usulan pensiun Janda/ Duda:
1.Pengantar
2.Asli permohonan pensiun oleh pasangan PNS
3.Asli DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
4.Fotokopi sah SK CPNS
5.Fotokopi sah SK PNS
6.Fotokopi sah SK Pangkat terakhir
7.Fotokopi sah SK Jabatan terakhir
8.Fotokopi sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) – jika ada
9.Fotokopi sah SKP
10.Asli daftar susunan keluarga
11.Asli surat keterangan kematian dan surat pernyataan bahwa belum menikah lagi yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Kecamatan
12.Fotokopi akta nikah/ akta cerai/ akta kematian pasangan – pilih salah satu
13.Fotokopi akta kelahiran anak (yang masih dalam pengampuan)
14.Fotokopi KTP ybs dan pasangan (berwarna)
15.Fotokopi kartu keluarga
16.Surat pernyataan telah mengembalikan Barang Milik Negara (BMN) – ditandatangani oleh pasangan PNS
17.Surat pernyataan bebas hukuman disiplin
18.Surat pernyataan tidak pernah dipidana
19.SK CLTN – jika pernah melakukan CLTN
20.Pas foto pasangan PNS ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar
21.Fotokopi buku rekening gaji halaman pertama (berwarna)
22.Fotokopi kartu NPWP (berwarna)
Masing – masing 1 (satu) rangkap
Daftar kelengkapan berkas usulan pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS):
1.Pengantar
2.Asli permohonan pensiun atas permintaan sendiri disertai alasannya dan persetujuan dari pimpinan
3.Asli DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
4.Fotokopi sah SK CPNS
5.Fotokopi sah SK PNS
6.Fotokopi sah SK Pangkat terakhir
7.Fotokopi sah SK Jabatan terakhir
8.Fotokopi sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) – jika ada
9.Fotokopi sah SKP
10.Asli daftar susunan keluarga
11.Fotokopi akta nikah/ akta cerai/ akta kematian pasangan – pilih salah satu
12.Fotokopi akta kelahiran anak (yang masih dalam pengampuan)
13.Fotokopi KTP ybs dan pasangan (berwarna)
14.Fotokopi kartu keluarga
15.Surat pernyataan telah mengembalikan Barang Milik Negara (BMN)
16.Surat pernyataan bebas hukuman disiplin
17.Surat pernyataan tidak pernah dipidana
18.SK CLTN – jika pernah melakukan CLTN
19.Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar
20.Fotokopi buku rekening gaji halaman pertama (berwarna)
21.Fotokopi kartu NPWP berwarna
Masing – masing 1 (satu) rangkap
Daftar kelengkapan berkas usulan pensiun KARIS/ KARSU:
1.Pengantar
2.Laporan perkawinan
3.Fotokopi sah akta nikah
4.Fotokopi sah SK CPNS
5.Fotokopi sah SK PNS
6.Pas foto suami/ istri ukuran 2×3 sebanyak 3 (tiga) lembar
Masing – masing 1 (satu) rangkap
Ket: Untuk laporan perkawinan yang ke-2 disertakan akta cerai/ akta kematian pasangan sebelumnya

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual angka 5 huruf e disebutkan bahwa: Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, Instansi Pemerintah tidak perlu mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) kepada Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Selanjutnya, kepada masing – masing yang bersangkutan untuk mengunduh Kartu ASN Virtual melalui Aplikasi mySAPK BKN

Daftar kelengkapan berkas usulan Izin Belajar:
1.Pengantar
2.Fotokopi sah SK CPNS
3.Fotokopi sah SK PNS
4.Fotokopi sah SK Pangkat terakhir
5.Fotokopi sah SK Jabatan terakhir
6.Surat Rekomendasi dari Ketua PA
7.Surat Keterangan dari kampus
8.Jadwal Kuliah
9.Akreditasi jurusan dari BAN-PT (minimal B atau Sangat Baik)
10.Surat Perjanjian Tugas Belajar
11.Dokumen tidak sedang dalam pemeriksaan disiplin dan/ atau tindak pidana, menjalani pidana penjara/ kurungan dan/ atau hukdis sedang/ berat, atau menjalani CLTN dan/ atau pemberhentian sementara sebagai PNS
Masing – masing 1 (satu) rangkap dikirim ke PTA Semarang, khusus pendidikan S2 dan S3 tenaga teknis, sebelum dikirim diunggah dulu permohonannya ke Aplikasi Vision
Daftar kelengkapan berkas usulan Pencantuman Gelar:
1.Pengantar
2. Fotokopi sah SK CPNS
3.Fotokopi sah SK PNS
4.Fotokopi sah SK Pangkat terakhir
5.Fotokopi sah SK Jabatan terakhir
6.Fotokopi sah surat izin belajar
7.Fotokopi sah Ijazah dan Transkrip (dilegalisir pimpinan lembaga pendidikan)
8.Akreditasi jurusan dari BAN-PT (minimal B)
9.Jika diantara mendaftar kuliah dan kelulusan terdapat perpindahan tugas/ mutasi jabatan, wajib membuat riwayat kronologis pendidikan sejak ybs masuk kuliah hingga ybs lulus

catatan: Contoh Format Surat Keterangan Kronologi
Masing – masing 1 (satu) rangkap

Scroll to Top