Jumat, 6 Februari 2026 , Selamat Pagi!

Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

Pengadilan Tinggi Agama Semarang

Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Semarang disusun sebagai acuan dalam melaksanakan tugas administrasi perkara secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kepaniteraan merupakan unsur penting dalam mendukung fungsi yudisial, karena berperan langsung dalam pencatatan, pengarsipan, serta penyajian data perkara yang menjadi dasar pengambilan keputusan oleh hakim.

Pedoman ini menekankan prinsip efisiensi, akurasi, dan keterbukaan informasi, dengan mengatur tata cara penerimaan berkas perkara banding, pencatatan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga penyusunan minutasi putusan. Setiap proses administrasi perkara wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, sehingga tidak hanya menjamin kelancaran proses persidangan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Selain itu, pedoman pengelolaan kepaniteraan juga mengatur mekanisme pengawasan internal, termasuk pemeriksaan berkala terhadap kelengkapan berkas, validasi data perkara, serta pelaporan kinerja kepaniteraan kepada pimpinan. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas aparatur peradilan dan memastikan bahwa setiap layanan administrasi perkara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh jajaran kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Semarang mampu bekerja secara profesional, konsisten, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pedoman pengelolaan kepaniteraan bukan hanya menjadi instrumen teknis, tetapi juga wujud komitmen lembaga dalam mewujudkan peradilan agama yang modern, transparan, dan terpercaya.

Scroll to Top