Sabtu, 14 Maret 2026 , Selamat Sore!

Kewajiban Menyertakan Dokumen Elektronik dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Tengah

Assalamualaikum Wr. Wb.

Berikut kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 462/KPTA.W11-A/HK2/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal Kewajiban Menyertakan Dokumen Elektronik dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara. Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada link surat di bawah ini.

Surat

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hormat Kami,

ttd

PTA SEMARANG

Scroll to Top