Hak-Hak Kepaniteraan
Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Biaya Hak – Hak Kepaniteraan
Biaya Hak – Hak Kepaniteraan Pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor Nomor : 57/KPTA.W11-A/KU/I/2025 tanggal 2 Januari 2025
Biaya Hak–Hak Kepaniteraan merupakan pungutan resmi yang dikenakan atas layanan administrasi perkara di Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan mendukung kelancaran proses administrasi sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan peradilan.
Jenis biaya yang termasuk dalam hak–hak kepaniteraan antara lain biaya pendaftaran perkara, biaya salinan putusan, serta biaya layanan administrasi lainnya yang berkaitan dengan proses persidangan. Seluruh biaya dipungut sesuai tarif resmi yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga masyarakat pencari keadilan memperoleh kepastian hukum mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan.
Pengadilan Tinggi Agama Semarang berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan biaya kepaniteraan secara terbuka, dengan menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
