
Semarang|pta-semarang.go.id (21/05/26)
Bertempat di aula PTA Semarang, pada hari Kamis, 21 Mei 2026 Tim Bawas Mahkamah Agung RI melaksanakan exit meeting hasil pengawasan di PTA. Semarang yang dilaksanakan mulai tanggal 18 Mei 2025. Tim yang terdiri dari Ahmad Nur (Hakim Tinggi yang ditugaskan di Badan Pengawas MA RI), Hengky Kurniawan (Hakim Yustisial), Siti Zainab (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya), Sukriadi Tanjung (Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda), Riri Angelita Gultom (Auditor Ahli Pertama) mendapat surat tugas dari Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Nomor 277/BP/ST.PW.1.1.1/V/2026 tanggal 6 Mei 2026 dengan tugas melaksanakan pengawasan regular pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Tim Pengawas yang telah melaksanakan pengawasan selama 4 (empat) hari dengan ruang lingkup Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, dan Administrasi Umum di PTA. Semarang telah merangkum temuan-temuan dan mengupload di Aplikasi WASTITAMA untuk ditindaklanjuti oleh PTA. Semarang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Aplikasi Pengawasan Pengadilan Tingkat Banding Dan Tingkat Pertama (WASTITAMA) adalah aplikasi pengelolaan Pengawasan rutin yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengawasan. WASTITAMA dirancang untuk memudahkan aparatur pengadilan untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjutinya. Seluruh hasil pelaksanaan pengawasan wajib untuk dimasukkan ke Aplikasi WASTITAMA. Hakim pengawas bidang yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tk Banding/Pertama wajib melakukan pengawasan minimal setiap tiga bulan. Hasil pengawasan disusun dan diunggah ke aplikasi WASTITAMA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemeriksaan. Obyek pemeriksaan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam acara exit meeting Tim Pengawas yang diwakili Ahmad Nur juga menyampaikan bahwa Tim Pengawas melaksanakan tugas pengawasan adalah untuk memastikan tata kelola peradilan sesuai real yang benar berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketua PTA. Semarang Rokhanah menyampaikan terimakasih atas hal-hal yang telah ditemukan Tim Pengawas dan akan segera ditindaklanjuti. Dengan adanya temuan-temuan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi PTA. Semarang dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang kadang karena rutinitas terlewatkan.
Acara exit meeting diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengawasan dan Penyerahan Lembar Hasil Pengawasan oleh Tim Pengawas kepada Ketua PTA. Semarang. (n&f)

