Senin, 30 Maret 2026 , Selamat Sore!

Bukti Elektronik di Peradilan Agama:     
Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

Oleh: Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I

Prolog

          Setidaknya ada empat alasan pentingnya mengetengahkan tulisan ini terutama bagi hakim Peradilan Agama. Pertama, di era transformasi elektronik yang turut memengaruhi dinamika sengketa keperdataan, termasuk perkara perdata agama. Dalam praktik, hakim tidak lagi hanya berhadapan dengan bukti-bukti konvensional seperti akta otentik, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, tapi juga lazim dihadapkan pada bukti elektronik seperti screenshot, percakapan via WhatsApp, PDF contract, word doc, gambar (foto/CCTV), email, video, file audio, dan berbagai dokumen elektronik lainnya. Fenomena ini meniscayakan penerimaan dokumen elektronik sebagai bukti dalam proses peradilan, menjadi suatu yang tak terelakan.

          Kedua, eksistensi bukti elektronik baru diatur dalam hukum materil tentang informasi dan transaksi elektronik, belum diatur dalam hukum acara. Berbeda halnya dengan pidana yang secara ekplisit dalam Pasal 235 UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) sudah menyebutkan bukti elektronik yang mencakup informasi, dokumen dan sistem elektronik sebagai bukti sah dalam perkara pidana. Dalam konteks kewenangan Peradilan Agama bukti elektronik baru diatur secara ekplisit dalam hukum acara jinayat yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dalam Pasal 181 Qanun Aceh No.7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Hal ini menjadikan sebagian hakim Peradilan Agama masih ada yang memperdebatkan atau bersikap ambigu terhadap penerapan bukti elektronik.

          Ketiga, selama ini belum ada pelatihan teknis bagi hakim Peradilan Agama yang secara khusus mengenai penerapan bukti elektronik. Sejauh ini, mungkin baru dalam Pelatihan Teknis Sengketa Waris bagi hakim Peradilan Agama se-Indonesia yang diselenggaran BSDK baru-baru ini, yang secara resmi terdapat materi “bukti elektronik dalam perkara waris”.

          Keempat, massifnya pemanfaatan informasi dan dokumen elektronik sebagai bukti dalam sengketa keperdataan, termasuk perkara perdata agama yang diajukan di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah, menuntut “kecakapan digital hakim” sebagai suatu kompetensi yang tak terelakan. Hakim dituntut memiliki kemampuan memadai dalam memahami, menguji, dan mengevaluasi informasi dan/ atau dokumen elektronik secara tepat sesuai prinsip hukum pembuktian dalam “rezim elektronik”. Kompetensi ini menjadi prasyarat bagi terwujudnya peradilan modern yang transparan, adaptif, adil, berkepastian, efektif, dan akuntabel.

Dalam konteks alasan tersebut, tulisan ini bertujuan menganalisis eksistensi bukti elektronik dalam sistem pembuktian khususnya dalam konteks hukum acara perdata yang diterapkan di Lingkungan Peradilan Agama guna memberikan panduan normatif dan teknis bagi hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam menerima, menilai, mengkualifisir dan mempertimbangkan bukti elektronik dalam perkara yang ditangani. Fokus kajian dalam hal ini terutama mengenai: Pertama, bagaimana kedudukan dan legalitas bukti elektronik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Kedua, bagaimana keabsahan dan nilai kekuatan pembuktian bukti elektronik. Ketiga, bagaimana tantangan dan solusi praktis implementasi bukti elektronik di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

  1. Pengertian Bukti Elektronik

               Merujuk ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dua kali diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 dan UU No.1 Tahun 2024, dapat dipahami “bukti elektronik” adalah hasil transaksi elektronik yang berupa: informasi dan/atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya yang dibuat, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

  • Jenis-Jenis Alat Bukti dalam Sistem Hukum Pembuktian Konvensional

               Seperti diketahui sistem pembuktian yang dianut peradilan perdata di Indonesia selama ini adalah sistem pembuktian formal yakni sistem pembuktian yang mendasarkan pada alat-alat bukti yang disebut dalam undang-undang saja (Efa Laela Fakhriah, 2023: 39). Sehingga sistem pembuktian yang dianut peradilan perdata di Indonesia dikenal bersifat tertutup.

               Atas dasar itu secara konvensional dalam penyelesaian perkara perdata jenis-jenis alat bukti yang secara formal memenuhi syarat sah sebagai alat bukti di persidangan perdata hanya yang disebutkan secara eksplisit dan limitatif dalam Pasal 164 HIR junctis Pasal 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata yang merupakan landasan formil penerapan sistem pembuktian dalam hukum acara perdata di Indonesia, yaitu: (1) alat bukti tertulis; (2) saksi; (3) persangkaan hakim; (4) pengakuan; (5) sumpah; (6) keterangan ahli (expertise) (Pasal 154 HIR/296 R.Bg); dan (7) pemeriksaan setempat (descente) (Pasal 153 HIR/180 R.Bg).

                Inilah jenis-jenis alat bukti yang sah secara formil sebagai alat bukti di persidangan menurut sistem pembuktian di peradilan perdata Indonesia. Alat bukti yang diajukan diluar yang ditentukan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah sebagai alat bukti. Sehingga tidak mempunyai nilai pembuktian untuk menguatkan kebenaran dalil atau bantahan yang dikemukakan (M. Yahya Harahap 2017: 628). Hakim hanya boleh mengambil atau menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang ditentukan undang-undang saja (Marsudin Nainggolan dkk, 2021: 28).   

  • Legalitas Bukti Elektronik dalam Sistem Hukum Pembuktian Perdata  

                Mengenai legalitas bukti elektronik, secara formal kedudukan informasi elektonik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia ditegaskan secara eksplisit dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dua kali diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 dan UU No.1 Tahun 2024.

               Diundangkannya UU ITE tersebut merupakan babak baru bagi sistem hukum pembuktian yang dianut peradilan perdata di Indonesia. Atas dasar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE tersebut yang secara eksplisit menyatakan bahwa “informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”, maka dengan sendirinya terdapat penambahan jenis alat bukti yang secara formal sah sebagai alat bukti di persidangan perdata menurut ketentuan undang-undang yaitu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya.

                Ketentuan dalam UU ITE tersebut menjadi landasan formal integrasi informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknyasebagai alat bukti yang sah ke dalam sistem hukum pembuktian formal sesuai hukum acara yang berlaku di Indoensia. Dengan perkataan lain, atas dasar UU ITE tersebut informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya sudah menjadi bagian integral dari sistem hukum pembuktian formal yang dianut peradilan perdata di Indonesia. Sehingga secara formal informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya mempunyai legalitas yang jelas sebagai bukti yang sah menurut undang-undang sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.  

               Dengan demikian dalam penyelesaian perkara perdata, termasuk perkara perdata agama yang menjadi kewenangan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, jenis-jenis alat bukti yang secara formal memenuhi syarat sah sebagai alat bukti di persidangan, selain yang disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 164 HIR junctis Pasal 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata, yang berjumlah 7 (tujuh) macam. Ditambah jenis-jenis alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang berjumlah 3 (tiga) macam. Sehingga keseluruhan jenis-jenis alat bukti yang secara formal sah menurut ketentuan undang-undang menjadi 10 (sepuluh) macam, yaitu: (1) alat bukti tertulis; (2) saksi; (3) persangkaan hakim; (4) pengakuan; (5) sumpah; (6) keterangan ahli (expertise) (Pasal 154 HIR/296 R.Bg);  (7) pemeriksaan setempat (descente) (Pasal 153 HIR/180 R.Bg); (8) Informasi Elektronik; (9) Dokumen Elektronik, dan (10) Hasil Cetak dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

                  Dari uraian tersebut dapat ditegaskan bahwa pasca berlakunya UU ITE tersebut, secara yuridis formal sudah tidak cukup alasan bagi hakim perdata, termasuk hakim Peradilan Agama untuk mengesampingkan, apalagi menolak bukti elektronik yang diajukan pihak dalam perkaranya dengan menganggap karena bukti elektronik tidak termasuk bukti yang sah menurut undang-undang. Melainkan hakim sudah harus mempertimbangkannya sebagai bukti yang sah menurut undang-undang.

  • Keabsahan Bukti Elektronik dalam Sistem Hukum Pembuktian Perdata

Pembahasan mengenai keabsahan dalam hal ini dimaksudkan untuk mengetahui sah tidaknya suatu bukti elektronik, baik dari aspek formil maupun materilnya. Dalam menilai keabsahan bukti elektronik yang diajukan di persidangan secara garis besar pendekatan dan/ atau patokan yang digunakan haruslah sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam UU ITE itu sendiri.     

Secara teoritis untuk mengetahui keabsahan suatu bukti elektronik dapat digunakan pendekatan teori mengenai kriteria yang harus dipenuhi suatu alat bukti untuk dapat diterima sebagai bukti di persidangan, yaitu: (1) Admisible, diperkenankan oleh undang-undang untuk dipakai sebagai alat bukti; (2) Reliability, alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya; (3) Necessity, alat bukti tersebut memang diperlukan/berguna untuk membuktikan suatu fakta; (4) Relevance, alat bukti tersebut mempunyai relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan (Munir Fuady, 2012: 4).  Menurut penulis teori ini mencakup aspek formil dan materil yang harus dipenuhi suatu alat bukti untuk dapat diterima sebagai bukti yang sah di persidangan.

               Dengan pendekatan teori mengenai kriteria alat bukti tersebut, dapat ditegaskan bahwa bukti alektronik berupa informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya secara formil telah memenuhi kriteri admissible karena mempunyai legalitas yang jelas sebagai bukti yang sah menurut undang-undang sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia sebagaimana telah diuraikan di atas. 

              Sedangkan untuk mengidentifikasi apakah suatu bukti elektronik yang diajukan dipersidangan memenuhi kriteria alat bukti yang sah yaitu reliability, necessity dan relevance, yang merupakan aspek meteril untuk dapat diterima sebagai alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian yang sah di persidangan. Dalam hal ini secara yuridis dapat merujuk pada ketentuan UU ITE tersebut terutama Pasal 6, 15 dan 16.

      Terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya yang memenuhi ketentuan Pasal 6, 15 dan 16 UU ITE tersebut, dengan pendekatan teori mengenai kriteria alat bukti yang dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di persidangan, dapat dipahami bahwa bukti elektronik yang berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya secara formil maupun materil memenuhi kriteria sebagai bukti yang sah dan dapat diterima sebagai alat bukti di persidangan.

  • Nilai Kekuatan Pembuktian Bukti Elektronik

       Mengacu pada ketentuan yang diuraikan di atas dapat dipahami bahwa nilai kekuatan pembuktian bukti elektronik dalam hal ini dapat dikelompokan menjadi: Pertama, dokumen elektronik yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian sempurna yakni informasi dan/ atau dokumen elektronik tersertifikasi PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) + Digital forensic lengkap; Kedua, dokumen elektronik yang diakui kebenarannya oleh pihak lawan dalam persidangan perkara bersangkutan; Ketiga, dokumen elektronik yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian sebagai bukti permulaan. seperti print out chat/foto tanpa forensic, WhatsApp, gambar (foto/CCTV) dan yang sejenisnya, bukti-bukti semacam ini wajib didukung bukti lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 164 HIR juncto Pasal 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata.

  • Tantangan Implementasi Bukti Elektronik di PA/MS.

Penerapan bukti elektronik di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dihadapkan pada beberapa tantangan yang tak terelakan terutama bagi para hakim dan aparatur peradilan yang terkait dengan penyelesaian sengketa yang diajukan. Di antara tantangan implementasi bukti elektronik di PA/MS antara lain yaitu:

  • Aspek Infrastruktur
  • Ketersediaan Infrastruktur teknologi informasi (digital dividen) yang kurang mendukung, ada kesenjangan antara PA/MS di kota besar dan di daerah.
  • Masih banyak ruang sidang di PA/MS yang tidak dilengkapi fasilitas proyektor/ Layar LED untuk memeriksa bukti dalam bentuk audio visual atau video.
  • Signal Wifi yang tidak cukup mendukung, belum tersedianya Lab forensik di PA/MS, dan minimnya ketersediaan literasi terkait implementasi bukti elektronik di Peradilan Agama.
  • Aspek terkait Sumber Daya Manusia
  • Kompetensi “kecakapan digital hakim” maupun panitera sidang yang belum merata di PA/MS, termasuk pemahaman terhadap teknis digital forensik.
  • Belum adanya pelatihan secara khusus dan terstruktur bagi hakim dan panitera PA/ MS terkait implementasi bukti elektronik.
  • Belum optimalnya perhatian para stakehorders di PA/MS terhadap tuntutan kebutuhan implementasi bukti elektronik dalam penyelesaian perkara.
  • Solusi Implementasi Bukti Elekronik di PA/ MS

Menghadapi berbagai tantangan terkait implementasi bukti elektronik seperti diuraikan di atas. Di tengah semakin massifnya penggunaan informasi elektronik, dokumen elekteroni dan/ atau hasil cetaknya yang diajukan sebagai bukti dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, yang menuntut adanya kepastian dan penyelesaian secara segera, menurut Penulis langkah yuridis yang realistis, efisien dan paling relevan dilakukan hakim untuk saat ini dalam rangka penyelesaian perkara yang ditangani adalah sebagai berikut:

  • Terhadap informasi dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya yang diajukan sebagai bukti di persidangan. Apabila hakim menilai bukti tersebut sangat penting, menentukan, dan dibantah oleh pihak lawan, sementara syarat keabsahan materil bukti elektronik tersebut belum cukup jelas bagi hakim, maka dalam hal hakim belum mempunyai kecakapan digital yang memadai untuk menilainya, langkah untuk memastikan apakah bukti elektronik tersebut memenuhi syarat materil sebagaimana ditentukan Pasal 6, 15 dan 16 UU ITE atau tidak, adalah dengan keterangan ahli. Untuk itu solusi praktisnya bagi hakim dalam hal ini dengan menghadirkan ahli yang kompeten di bidang Informasi Terkonogli atau digital forensik sesuai ketentuan Pasal 154 HIR/296 R.Bg dan Pasal 215-229 Rv.
  • Adapun terhadap bukti elektronik berupa informasi dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya yang dalam persidangan diakui kebenarannya oleh pihak lawan, atau bukti tersebut berstatus sebagai bukti permulaan yang perlu didukung bukti lain sebagaimana dalam Pasal 164 HIR/ 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata (akta otentik, saksi, persangkaan, pengakuan atau sumpah), maka terhadap bukti elektronik tersebut hakim dapat memperlakukannya sebagai bukti yang diakui dan bukti permulaan.

Kesimpulan

  1. Pasca berlakunya UU ITE informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sudah menjadi bagian integral dari sistem hukum pembuktian formal yang dianut peradilan perdata di Indonesia. Sehingga secara formal informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya mempunyai legalitas yang jelas sebagai bukti yang sah menurut undang-undang sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia
  2. Dalam menilai keabsahan bukti elektronik yang diajukan di persidangan secara garis besar pendekatan dan/ atau patokan yang digunakan haruslah berlandaskan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 6, 15 dan 16 UU ITE.    
  3. Dalam hal karena berbagai kendala yang menyebabkan hakim tidak dapat menilai atau memastikan keabsahan suatu bukti elektronik yang diajukan, solusi praktisnya bagi hakim dalam hal ini adalah dengan menghadirkan ahli yang kompeten di bidang Informasi Terkonogli atau digital forensik sesuai ketentuan Pasal 154 HIR/296 R.Bg dan Pasal 215-229 Rv.

Rekomendasi

  • Eksistensi alat bukti elektronik sejauh ini belum memiliki pengaturan mengenai tata cara penyerahannya di persidangan dan memperlihatkannya kepada pihak lawan. Untuk memberikan kepastian hukum hal itu perlu diatur dalam Hukum Acara atau disusun dalam Peraturan Mahkamah Agung. Wa Allahu a’lam bishawab

Referensi

Achmad Ali dan Wiwie Heryani. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. PrenadaMedia, Jakarta. Cet.2. 2015

Edd Army. Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan. Sinar Grafika. Jakarta. Cet.2. 2020

Efa Laela Fahkriah. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Refika Aditama, Bandung. Cet.2. 2023.

Jubilee Enterprise. Tip & Trik CHATGPT dan AI. PT. Alex Media Komputindo. Gramedia. Jakarta. 2025

Marsudin Nainggolan dan Ismail Rumadan. Eksistensi Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan Indonesia. Kencana. Jakarta. 2021

M. Arsyad Sanusi. Hukum Teknologi dan Informasi. Tim Kemas Buku. Cet.3. 2005

Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Cet.VII. 2007

Munir Fuady. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2012

M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. 2017.

Edward Omar Sharif Hiariej, @aha.lawfirm www.aha-lawfirm.com

Syamsul Maarif: Masalah Alat Bukti Elektronik di Sidang Pengadilan (Bagian Pertama) https://www.hukumonline.com/berita/a/masalah-alat-bukti-elektronik-di-sidang-pengadilan-bagian-pertama-lt669889c6098b9?page=all

Download Artikel

Scroll to Top