Sabtu, 7 Maret 2026 , Selamat Sore!

Mediasi Gugatan Harta Bersama Berhasil Di Pengadilan Agama Kebumen Kelas I A

MEDIASI GUGATAN HARTA BERSAMA BERHASIL

            Pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 bertetapan dengan tanggal 15 Sya’ban 1442 H, oleh umat Islam sering disebut Nisfu Sya’ban, Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan mediasi sebagai bentuk pelaksanakan Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA ) No 1 Tahun 2016 bahwa semua perkara perdata yang masuk di pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh mediator Drs.H.Asrori, S.H, M.H ( Hakim Pengadilan Agama Kebumen ). Alhamdulillah berhasil.

kebumen1   kebumen2

Pihak yang melaksanakan mediasi yaitu, kedua pihak SETYO RINI binti SATIMAN sebagai penggugat dan SLAMET DARYANTO bin SUWITO sebagai tergugat, kedua pihak tersebut telah berdamai dengan membuat kesepakatan atas gugatan harta bersama / Gono-gini yang  terdaftar dalam register perkara pada Pengadilan Agama Kebumen dalam nomor  perkara 631/Pdt.G/2021/PA.Kbm.

kebumen3

Scroll to Top