Selasa, 3 Maret 2026 , Selamat Pagi!

Struktur Organisasi

Pengadilan Tinggi Agama Semarang

Struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama Semarang disusun berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan tujuan memastikan tata kelola peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Organisasi ini terdiri dari unsur pimpinan, kepaniteraan, dan kesekretariatan yang saling bersinergi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan agama di tingkat banding.

Pada unsur pimpinan, terdapat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang memimpin jalannya lembaga, dibantu oleh Wakil Ketua serta para Hakim Tinggi yang bertugas memeriksa dan memutus perkara banding dari Pengadilan Agama di wilayah Jawa Tengah. Unsur hakim ini menjadi inti dari fungsi yudisial, sekaligus memberikan pembinaan teknis kepada pengadilan tingkat pertama.

Unsur kepaniteraan dipimpin oleh Panitera, yang bertanggung jawab atas administrasi perkara, pencatatan, serta dokumentasi putusan. Panitera dibantu oleh Panitera Muda yang membidangi perkara-perkara tertentu, seperti hukum keluarga, ekonomi syariah, maupun administrasi umum. Kepaniteraan berperan penting dalam menjaga tertib administrasi dan kelancaran proses persidangan.

Sementara itu, unsur kesekretariatan dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang, yang membawahi bagian umum, keuangan, dan perencanaan. Kesekretariatan bertugas mendukung aspek manajerial, pengelolaan sumber daya manusia, serta penyediaan sarana dan prasarana peradilan. Dengan adanya kesekretariatan, seluruh kegiatan operasional dapat berjalan sesuai standar pelayanan publik.

Struktur organisasi ini mencerminkan pembagian tugas yang jelas antara fungsi yudisial dan administratif, sehingga Pengadilan Tinggi Agama Semarang mampu menjalankan perannya sebagai lembaga peradilan tingkat banding sekaligus pusat pembinaan bagi seluruh Pengadilan Agama di Jawa Tengah. Sinergi antar unsur organisasi menjadi kunci dalam mewujudkan peradilan yang profesional, modern, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Scroll to Top