logo webpta

on . Hits: 1541

Diskusi tentang "Pengadilan Agama Khusus"

1A Khusus 4

Semarang|pta-semarang.go.id (17/1/22) Hari ini Senin tanggal 17 Januari 2022 seluruh Hakim Tinggi, Pejabat structural dan pejabat fungsional kepaniteraan melaksanakan berdiskusi tentang Pengadilan Agama Klas IA Khusus yang telah diwacanakan oleh Dirjen Badilag MARI melalui suratnya Nomor : 3693/DJA/HM.00/11/2021 tanggal 2 November 2021. Diskusi yang dilaksanakan di aula Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dibuka oleh Panitera PTA. Semarang H.Ma’sum Umar, SH, MH dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTA. Semarang DR. H. ZUlkarnaen, SH, MH.

 Dalam pembukaannya, Wakil Ketua menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama memperkenalkan eksistensi peradilan khusus di lingkungan Peradilan Agama. Pasal 3 A (1) menyatakan : “Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang undang”. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan, yang dimaksud dengan “diadakan pengkhususan pengadilan” adalah adanya diferensiasi/spesialisasi di lingkungan peradilan agama dimana dapat dibentuk pengadilan khusus, misalnya pengadilan arbitrase syariah, sedangkan yang dimaksud dengan "yang diatur dengan undang-undang" adalah susunan, kekuasaan, dan hukum acaranya.

1A Khusus 3

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 pada tanggal 29 Oktober 2009, kurang lebih 12 tahun lamanya, sepanjang pengetahuan penulis, amanat Pasal 3 A (1) tersebut, belum ditindaklanjuti pengaturannya, sehingga eksistensi peradilan khusus di lingkungan peradilan agama belum terwujud. Tidak jelas penyebabnya, apa karena pemahaman bahwa keberadaan Mahkamah Syariah adalah pengadilan khusus, sebagaimana dinyatakan Pasal 3 A (2). Jika dipahamkan demikian, mengapa Mahkamah Syariah Aceh tidak dinaikkan kelasnya menjadi Kelas IA Khusus. Jika diperhatikan penjelasan Pasal 3 A tersebut, Undang-Undang telah memberi contoh pengadilan khusus dengan pengadilan Arbitrase Syariah. Sampai sekarang Pengadilan Arbitrase Syari’ah belum terbentuk di lingkungan Peradilan Agama. Apakah pengadilan Arbitrase Syariah hanya sebagai contoh saja, sehingga dengan penafsiran ekstensif, sebenarnya dapat dibentuk pengadilan lainnya, seperti pengadilan pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan pengadilan terhadap pidana perbankan syariah. Pengadilan pidana KDRT dan perbankan syari’ah dijadikan kompetensi pengadilan khusus di lingkungan peradilan agama dalam rangka mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kemungkinan peradilan agama mengadili perkara pidana telah terealisir di Aceh, dan dapat juga terwujud di daerah lainnya dengan diamandemennya prasa “mengadili perkara perdata tertentu” dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dengan “mengadili perkara tertentu” (tanpa kata perdata) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Adalah Dr. Drs. H. Acco Nur, S.H.,M.H. (Direktur Jenderal Badalan Peradilan Agama) yang membuka kotak pandora tersebut dengan suratnya Nomor 3693/DJA/HM.00/11/2021 tanggal 2 November 2021, yang meminta masukan dari Pengadilan Tinggi Agama Se-Indonesia agar mendiskusikan kemungkinan dibentuknya pengadilan khusus IA (Pengadilan IA Khusus). Di lingkungan Peradilan Umum, keberadaan pengadilan khusus tersebut memang menjadi bagian dari Pengadilan Negeri Kelas I A. Atau, dapat dikatakan, dengan adanya pengadilan khusus tersebut, Pengadilan Agama IA dapat dinaikkan posisinya menjadi Pengadilan Agama Kelas I A Khusus. Demikian beliau memberikan penjelasannya mengawali acara diskusi.

1A Khusus 2

Diskusi yang berjalan sangat dinamis tersebut menampung beberapa pemikiran, diantaranya adalah dari DR. H. Domiri, SH, MH yang menyampaikan “Apakah Pengadilan Agama Klas IA Khusus ada persyaratan-persyaratan tertentu ataukah apabila Pengadilan Agama telah mempunyai kewenangan khusus, maka masuk dalam klasifikasi Pengadilan Agama khusus?” itu yang harus dirumuskan terlebih dahulu tentang ap aitu kekhususannya, demikian imbuh beliau. Banyak sekali tanggapan-tanggapan dari Para Hakim Tinggi tentang wacana Pengadilan Agama Kelas IA Khusus. Diantaranya adalah pengadilan Pengadilan Kepailitan syari’ah dan lain sebagainya. Selain tanggapan tentang kewenangan yang muncul dalam diskusi kali ini adalah pembahasan tentang Klasifikasi Pengadilan Kelas IA Khusus dan apa klasifikasinya.

1A Khusus 1

Menanggapi dan menyimpulkan dari tanggapan-tanggapan Para Hakim Tinggi, Wakil Ketua PTA. Semarang menyampaikan bahwa untuk mengetahui seberapa urgensinya Pemikiran Bapak Dirjen tentang Pengadilan Agama Klas IA Khusus tersebut, perlu dibuat wacana dan isu. Wacana dan isu tersebut akan kita kemasan dalam sebuah SEMINAR. Seminar ini perlu dilaksanakan untuk menyusun konsep naskah akademik pembentukan pengadilan khusus tersebut yang akan memperbincangkan tentang pengertian dan urgensi pengadilan khusus di lingkungan peradilan agama dan langkah serta strategi yang akan ditempuh untuk merealisasikannya. Ini adalah isu besar yang harus mulai kita wacana. Jawa Tengah pembuka pintu pertama agar wacana-wacana tersebut dapat direalisasikan. Ini adalah jalan Panjang untuk mulai dilangkahkan agar sampai pada tujuan yang dicita-citakan. Demikian Dr. H. ZUlkarnaen menutup diskusi kali.

Sebelum diskusi di tutup oleh Pembawa acara, disepakati bersama bahwa Panitia Seminar adalah Bapak DR. H. Domiri, SH, MH. (ns)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/