RAPAT KOORDINASI KETUA PTA SEMARANG DENGAN KETUA, PANITERA, DAN SEKRETARIS
PENGADILAN AGAMA SE JAWA TENGAH
Semarang|pta-semarang.go.id (19/06/2025)
Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., Ketua PTA Semarang yang baru dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 11 Juni 2025 lalu, pada hari ini Kamis 18 Juni 2025 mengundang semua Ketua Pengadilan Agama beserta masing-masing Panitera dan Sekretarisnya untuk menghadiri acara Rapat Koordinasi Ketua PTA Semarang dengan Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Jawa Tengah di masjid Kiai Mojo-Srondol, masjid kebanggaan milik warga peradilan agama se Jawa Tengah.
Rapat koordinasi yang juga dihadiri para Hakim Tinggi PTA Semarang tersebut merupakan Rapat Koordinasi yang pertama kali dilaksanakan oleh Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., Ketua PTA Semarang yang baru. Dalam awal sambutannya dikemukakan bahwa semua kegiatan yang dilaksanakan membutuhkan keikhlasan dari semua pihak dalam pelaksanaannya. Apabila terdapat ketidaksetujuan agar disampaikan dengan disertai argumen. “Seorang pemimpin harus berani berkata “tidak” bukannya “ngedumel” di belakang, apalagi disebar melalui medsos”, demikian penekanan Ketua PTA Semarang yang mengharapkan masukan-masukan agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik, lancar dan dalam suasana yang kondusif.
Sikap Ketua PTA Semarang yang demikian membuat semua Ketua Pengadilan Agama merasa nyaman dalam memberikan masukan positif terhadap rencana-rencana kegiatan yang akan diselenggarakan tanpa ewuh pakewuh, walaupun pada ujungnya selalu diakhiri dengan frasa “sami’na wa atho’na”, bahkan salah satu Ketua Pengadilan Agama menyatakan bahwa saat ini seperti menemukan “ibu yang sesungguhnya”, bukan “ibu tiri”, yang dengan aura keibuan yang memancar dari Ketua PTA Semarang.
Dalam rapat koordinasi tersebut akhirnya disepakati semua rencana kegiatan dan kebijakan Ketua PTA Semarang yang lama yang dinilai sangat menunjang pengembangan SDM serta meningkatkan pemahaman masyarakat luas terhadap eksistensi peradilan agama tetap dilanjutkan pelaksanaannya dengan modifikasi teknis sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. (f&n)