logo webpta003

on . Hits: 273

KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG RI

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Sosialisasi 1 

 

Semarang|pta-semarang.go.id (22/05/2025)

Bertempat di gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, dilaksanakan Sarasehan/Diskusi Kebijakan Mahkamah Agung tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan peserta para Hakim Tinggi PTA Semarang, Ketua Pengadilan Agama beserta Panitera dan Sekretaris PA se Jawa Tengah dan para stakeholder yang dilaksanakan secara luring, sedangkan para jajaran Polres Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Kemenag, Bupati/Wali Kota se Jateng, BPN Jateng, dan Kemenkum Jateng mengikuti kegiatan secara luring. Hakim Agung Dr. Drs. H. Busyra, S.H., M.H. dan Seketaris Dirjen Badilag Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. sebagai narasumber yang dipandu oleh Ketua PTA Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. sebagai Moderator.

Setelah ditayangkan curiculum vitae kedua narasumber, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. sebagai Moderator memberikan pengantar diskusi dengan mengemukakan latar belakang diadakannya diskusi, dimana tujuan hukum adalah untuk memberikan perlindungan kepada semua orang, termasuk perempuan dan anak.

Seketaris Dirjen Badilag Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. mendapatkan kesempatan pertama memberikan materinya perihal dukungan Dirjen Badilag terhadap Kebijakan Mahkamah Agung RI tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari sudut pemenuhan Sarana dan Prasarana.

Collage sosialisasi 1

Selanjutnya disampaikan bahwa terkait perlindungan perempuan dan anak ini harus dilihat pra dan pasca perceraian, dimana “pasca”-nya sudah jelas berupa eksekusi putusan, sedangkan “pra”-nya adalah disediakannya tempat di PTSP “gugatan mandiri” dimana Penggugat diarahkan untuk menuntut hak-haknya. Untuk “pasca”-nya, sebagaimana data dari Badilag sejak tahun 2020 s/d 2024 yang rata-rata per tahun perkara perceraian sebanyak 470 ribu namun total gugatan nafkah rata-rata hanya 24,71 persen, artinya masih sedikit pihak Penggugat yang menuntut nafkah.

Agar implementasi program perlindungan perempuan dan anak berjalan dengan baik maka tidak ada jalan lain kecuali menggandeng semua stakeholder. Sebagaimana yang telah dilaksanakan Pengadilan Agama Kota Surabaya yang bersinergi dengan Pemerintah Kota dalam kaitannya eksekusi Tergugat dalam memenuhi kewajiban nafkah yang dibebankan. Juga Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang bekerjasama dengan Bank Bengkulu yang dengan otomatis memotong gaji PNS yang dibebani membayar nafkah pasca perceraian. PA Bontang bersinergi dengan Pupuk Kaltim, PA Gresik bersinergi dengan 50 Perusahaan Swasta. PA Maumere menggagas kerjasama dengan Imigrasi. Bentuk-bentuk perlindungan seperti ini bisa diadopsi atau mencari bentuk lain.

Mengakhiri presentasinya Seketaris Dirjen Badilag mengemukakan bahwa Makna ditandatanganinya Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Jateng, Kepolisian Daerah Jateng serta Stakeholder lainnya adalah merupakan satu bentuk komitmen PTA Semarang sebagai representasi Negara yang hadir ketika warga negaranya membutuhkan perlindungan.

Collage sosialisasi 2

Hakim Agung Dr. Drs. H. Busyra, S.H., M.H. dalam presentasinya menyatakan bahwa berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya merupakan kebijakan Mahkamah Agung saja melainkan konstitusi kita sudah mengaturnya. Demikian juga berbagai macam undang-undang (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dll) sudah menjadi pengetahuan serta sudah diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Persoalan utamanya adalah kenyataan di masyarakat yang disebabkan “daya cengkeram” putusan kita yang kurang implementatif dan pada sisi lain gerak SDM kita baik internal maupun kerjasama dengan pihak luar terhadap apa yang sudah diputuskan tidak menjadi efektif dan efisien. Oleh karena itu peraturan-peraturan yang terdapat dalam konstitusi, perundang-undangan dan peraturan di bawahnya perlu ditata ulang dan disikapi sehingga melahirkan beberapa perma. Di sisi lain, lembaga juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang implementasi dari peraturan-peraturan tersebut.

Dalam hubungan dengan pihak lain ternyata tidak hanya membutuhkan peraturan-peraturan yang baik saja dikarenakan bermacam-macamnya tafsiran pimpinan lembaga terhadap peraturan-peraturan tersebut, melainkan diperlukannya komunikasi yang lebih intensif antar instansi sebagaimana yang ditempuh PTA Semarang dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman hari ini.

Pada kesempatan tersebut dikemukakan pula tantangan para hakim ke depan, yaitu: pertama, harus membaca terus secara berulang-ulang konsep-konsep dasar (teori-teori, azas-azas hukum dan peraturan perundangan), kedua, kecermatan kita dalam melihat kasus per kasus, ketiga, bagaimana memandang hukum acara sebagai hal yang rigid atau hal yang masih terdapat flexibilitas. “Maka harus lebih berhati-hati serta dinamis dalam melihat kasus perkasus sehingga tidak terjadi putusan tidak bisa dilaksanakan, maupun tidak jelas pertimbangan hukumnya maupun dictum amarnya”, demikian ditekankannya.

Dalam akhir materinya Dr. Drs. H. Busyra, S.H., M.H. menyampaikan interaksi kehidupan manusia yang menurut ilmu psikologi berlaku azas terimakasih dengan interaraksi “give and take” dan membagi tipe manusia atas: giver, taker dan matcher. Giver itu orang yang cenderung memberi, nilai tertinggi adalah ikhlas, taker, cenderung menerima, menerima saja tanpa memberi tergolong orang pelit dan tidak perduli orang lain, matcher, orang yang seimbang, kalau orang memberi maka saya juga akan memberi. Menurut penelitian dalam ilmu psikologi, yang terbaik dan membahagiakan adalah tipe giver. Rosulullah juga sudah mengingatkan bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.

Setelah dilakukan diskusi dengan para peserta baik dari internal pengadilan agama maupun dengan para stake holder, moderator yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang menyimpulkan, pertama, pentingnya wawasan para hakim dalam memahami hukum materiil maupun hukum formil, dalam upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kedua, perlunya wawasan masyarakat tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, “Saya menghimbau kepada para Pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama se Jawa Tengah agar apa yang dimulai pada hari ini bisa ditindaklanjuti di kabupaten/kota wilayah hukum masing-masing dengan organisasi-organisasi Aisyiah, Muslimat NU, PEKKA, dan KPAI, sehingga ada sinergitas antara masyarakat, lingkungan peradilan, dan pihak eksekutif untuk bersama-sama melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” demikian himbauan Ketua PTA Semarang kepada seluruh jajarannya menutup diskusi tersebut. (f&n)

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/