PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN PTA SEMARANG DENGAN PT POS INDONESIA (PERSERO)
Semarang|pta-semarang.go.id (20/03/2025)
Bertempat di aula PTA Semarang pada hari ini Kamis 20 Maret 2025 telah berlangsung penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan PT Pos Indonesia (Persero). Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang mewakili Pengadilan Tinggi Agama Semarang, sebagai Pihak Pertama dan Agus Aribowo selaku Executive Vice President Regional IV mewakili PT Pos Indonesia (Persero), sebagai Pihak Kedua. Penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan pada hari ini merupakan pembaharuan perjanjian sebelumnya yang sudah berakhir.
Sebagaimana prakata yang disampaikan Panitera PTA Semarang, Dr. H. Didi Kusnadi, M.Ag, bahwa Mou ini dilaksanakan untuk mengimplementasikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, kerjasama dengan PT Pos ini dilaksanakan dari Mahkamah Agung hingga peradilan dibawahnya.
Sementara itu Ketua PTA Semarang berharap hukum acara yang baru ini masyarakat semakin murah dan mudah dalam urusannya jangan malah sebaliknya justru dengan aturan yang baru masyarakat semakin berat terbebani, merasa lebih sulit dan semakin mahal.
Agus Aribowo selaku Executive Vice President Regional IV dalam sambutannya pertama-tama memperkenalkan kembali sekilas mengenai PT Pos diantaranya perihal 5 (lima) produk bisnis PT Pos, yaitu: kurir, jasa logistic, keuangan, properti dan diklat pos yang terbuka juga untuk umum. Bahwa terkait dengan kerjasama yang telah diinisiasi oleh Mahkamah Agung yang sudah berjalan 2 (dua) tahun terakhir, masih terdapat beberapa kendala yang selalu dilakukan perbaikan-perbaikan. Para kurir pada PT Pos telah dilakukan diklat pemahaman tentang ekosistem peradilan yang banyak mempunyai konsekuensi hukum. Lebih lanjut diharapkan Setelah penandatanganan MoU ini untuk dapat disampaikan kepada pengadilan agama di wilayah Jawa Tengah dan dari Kanwil PT Pos Jateng DIY juga akan menyampaikan kepada PT Pos di wilayah kabupaten di Jawa Tengah.
Adapun untuk ruang lingkup nota kesepahaman yang berlaku selama 5 (lima) tahun ini meliputi:
- Layanan jasa pengiriman surat, paket dan logistik dalam negeri dan luar negeri
- Layanan jasa keuangan seperti payment point, transfer uang dalam dan luar negeri, dan lain-lain.
- Pencetakkan Prangko Prisma
- Fasilitasi administrasi layanan hukum dalam rangka pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak;
- Fasilitas pembukaan Loket Layanan Pos Pihak Kedua di seluruh Pengadilan Agama dibawah Pihak Pertama;
- Kerja sama di bidang lainnya yang dapat dikembangkan secara sinergis dan menguntungkan bagi Para Pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Layanan hukum pemenuhan hak dan kewajiban Pegawai BUMN PT. POS pasca perceraian terkait dengan pemenuhan hak perempuan dan anak.
- Kerjasama terkait sosialisasi dan edukasi (Sharing Knowledge) sesuai kompetensi masing-masing
Setelah dilakukan penandatangan nota kesepahaman acara diakhiri dengan berfoto bersama. (f&n)