SILATURAHIM DAN PEMBINAAN HAKIM AGUNG SERTA
DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MA-RI
Semarang|pta-semarang.go.id (7/02/2025)
Segenap Pimpinan dan aparatur PTA Semarang pada hari ini, Jum’at 7 Pebruari 2025 sangat bersyukur atas kunjungan para Hakim Agung dan mendapatkan pembinaan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.. Hakim Agung yang berkunjung adalah Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., Drs. H. Busro, S.H., M.H., Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. serta 1 (satu) orang mantan Hakim Agung, Dr. H. Purwosusilo, S.H.,M.H.. Kehadiran Bapak-bapak Pimpinan Peradilan Agama ke PTA Semarang ini adalah untuk bersilaturahim setelah sebelumnya pada hari yang sama menghadiri pengukuhan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., sebagai salah satu Guru Besar di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di aula kantor PTA Semarang tersebut selain dihadiri secara luring oleh Pimpinan PTA Semarang, Ketua PA se Jawa Tengah, Hakim Tinggi, dan Pejabat Struktural PTA Semarang, juga diikuti secara daring oleh seluruh Wakil Ketua dan aparatur peradilan agama se Jawa Tengah melalui aplikasi zoom meeting serta disiarkan secara langsung melalui media sosial YouTube (https://www.youtube.com/live/ElrkLj2YvnE). Ketua PTA Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. dalam pertemuan tersebut bertindak sebagai moderator mengemukakan bahwa tema pembinaan kali ini adalah fitrah hakim pada peradilan agama, yaitu “Hakim di mata hukum, Ulama di mata masyarakat”.
Para Hakim Agung Kamar Agama dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama memberikan pembinaan baik dari segi teknis peradilan maupun pembinaan integritas aparat. Menurut Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. meskipun jarang berkomunikasi dengan para hakim namun merasa telah terjadi komunikasi yang intensif melalui putusan-putusan para hakim. Dari putusan-putusan tersebut menurut Drs. H. Busro, S.H., M.H. masih ditemukan hakim yang kurang professional karena menyimpang dari hukum acara. Berkaitan dengan hal ini Dr. H. Purwosusilo, S.H.,M.H. berpesan agar hukum acara betul-betul dipahami, karena hukum acara itu harus dihafalkan diluar kepala dan tidak boleh didiskusikan baik di dalam maupun di luar persidangan.
Sedangkan menurut Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. dari segi hukum materiil hakim tingkat pertama khususnya akan menghadapi hukum yang ke depannya ada perubahan-perubahan yang sudah berbeda dengan zaman yang sekarang, oleh karena itu tugas para hakim di tingkat pertama agar banyak membaca “turats-turats awal” agar lebih memahami betul dari sumbernya yang awal sehingga timbulnya fiqih yang akhirnya saat memutus tidak ada keraguan lagi dalam melakukan ijtihad.
Dalam pembinaan integritas Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H. menyampaikan bahwa masalah “kasir” dan “kasur” sudah menjadi temuan Bawas terjadi di peradilan agama. Khusus masalah “kasir” hanya terdapat 2 (dua) opsi, mengembalikan atau dipidanakan.
Sementara itu Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. menyampaikan 5 (lima) pesan Ketua Kamar Agama MA-RI , yaitu pertama, agar selalu menjaga integritas, akhlakul karimah, tidak ada manfaatnya sekolah tinggi-tinggi bila tidak berintegritas, kedua, agar disosialisasikan hasil rapat pleno kamar, termasuk yang terakhir tanggal 2 November 2024, ketiga, agar menjaga kekompakan “ke dalam” yang menurut pak Bagir Manan “kita tidak akan masuk surga dengan melaporkan kawan kita”, keempat, agar lebih bijak dalam bermedsos dan kelima agar lebih berdisiplin dalam arti luas, berdisiplin di tempat kerja, di rumah tangga dll.
Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. pada ujung acara dengan terbata-bata menahan gejolak keprihatinan di dalam dada menyampaikan pesan Ketua Mahkamah Agung RI, bahwa dikatakan Ketua Mahkamah Agung sudah “tiarap”, kalau datang ke daerah tidak mau dijamu, tidak mau dijemput, “saya sudah seperti ini, kalau di daerah ada macam-macam maka akan saya sikat”, demikian yang didengar langsung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. ucapan Ketua Mahkamah Agung dalam usahanya memperbaiki integritas aparatnya.
Ketua PTA Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dalam penutupan menyampaikan kegiatan ini dapat disebut sebagai implementasi perdana dari Aplikasi Hakim Agung Pengawas Daerah serta mengingatkan kembali jangan sampai melakukan hal-hal yang menurunkan integritas. (f&n)