VISITASI DAN VERIFIKASI KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH
DI PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG
Semarang|pta-semarang.go.id (24/10/2024)
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setiadi, S.H., M.H. bersama Asisten Komisioner, M. Adib Alghani, S.H. berkunjung ke kantor PTA Semarang untuk melaksanakan kegiatan Visitasi dan Verifikasi. Kegiatan Visitasi dan Verifikasi ini adalah kegiatan penilaian dalam rangkaian kegiatan pemeringkatan Badan Publik tahun 2024, yang terdiri atas pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam Pengisian Kuesioner Penilaian Mandiri Self Assessment Questionnare (SAQ) sesuai pengisian di aplikasi E-Monev dan presentasi oleh tim PPID. Dalam SAQ beberapa waktu yang lalu PTA Semarang berhasil meraih nilai ≥70 sehingga berhak maju ke tahap selanjutnya, yaitu tahap visitasi dan verifikasi.
Dalam presentasi yang dilaksanakan di aula PTA Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. yang juga merupakan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana badan publik, memaparkan kebijakan tata kelola pelayanan informasi di lingkungan PTA Semarang yang melayani 36 satker pengadilan agama se Jawa Tengah yang implementasinya didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Beliau menjelaskan banyak hal yang sudah ditempuh untuk terus meningkatkan pelayanan informasi agar lebih informatif, akuntabel, dan inklusif untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang diperlukan, diantaranya inovasi aplikasi-aplikasi yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi.
Hasil dari visitasi dan verifikasi sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Visitasi dan Verifikasi menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi. Sebagaimana yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, bahwa untuk nilai presentasi mendapatkan poin 95 bila dikalikan bobotnya yang 25% sehingga mendapatkan nilai 23,75, sedangkan nilai verifikasi mendapatkan 97 poin bila dikalikan 75% sehingga mendapatkan nilai 72,75 sehingga nilai totalnya 96,5. Dengan hasil ini, PTA Semarang berhak maju ke tahap selanjutnya, yaitu “uji publik”, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Tahap terakhir ini yang akan memberikan penilaian apakah PTA Semarang layak mendapatkan Predikat sebagai Badan Publik yang Informatif, atau tidak. (f&n)