DIRJEN BADILAG MARI: PUTUSAN PENGADILAN HARUS MENCERMINKAN TRIGATRA TUJUAN HUKUM
Semarang|pta-semarang.go.id (26/7/2024)
Ketua PTA Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., didampingi Ketua PA Purwokerto, Ketua PA Cilacap serta Panitera PTA Semarang Dr. H. Didi Kusnadi, M.Ag. pada hari ini Jum’at 26 Juli 2024 mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring dari ruang command center PA Purwokerto. Pada saat yang bersamaan para Hakim Tinggi PTA Semarang juga mengikuti kegiatan Bintek yang bertemakan “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” dengan narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. tersebut dari ruang command center PTA Semarang.
Dalam awal sambutannya sebelum membuka kegiatan bintek secara resmi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini bukanlah merupakan kegiatan rutin semata melainkan merupakan upaya yang berkesinambungan dalam menjaga kompetensi dan kualitas kinerja hakim dan aparatur peradilan agama demi terwujudnya pelayanan prima kepada para pencari keadilan serta terciptanya putusan-putusan pengadilan yang mencerminkan “trigatra tujuan hukum”, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” ini dipandang sangat penting bagi hakim dan aparatur Peradilan Agama, dengan latar belakang pertama, semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan peradilan agama. Hal tersebut mengakibatkan jumlah sengketa ekonomi syariah yang masuk pada peradilan agama di seluruh Indonesia semakin bertambah dari tahun ke tahun, data terakhir tahun 2022 diterima sebanyak 496 perkara meningkat menjadi 540 perkara pada tahun 2023.
Kedua, Seiring perkembangan zaman, model-model akad yang digunakan lembaga keuangan syariah juga semakin berkembang pesat sehingga hakim dan aparatur peradilan agama dituntut untuk memiliki pemahaman yang komprehensif dan mendalam terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah di peradilan agama.
Selepas Dirjen Badilag MARI membuka secara resmi tibalah kegiatan inti pada pagi hingga siang ini yakni Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama dengan narasumber Hakim Agung Kamar Agama MARI YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. yang dilanjutkan tanya jawab dan diskusi yang dipandu oleh Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. (f&n)