logo webpta003

on . Hits: 1758

PANITERA MAHKAMAH AGUNG:

“DENGAN IMPLEMENTASI SIAP MA TERINTEGRASI, AZAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, BIAYA RINGAN BISA DICAPAI”

WhatsApp Image 2024-04-30 at 08.56.33 (1).jpeg

Semarang|pta-semarang.go.id (30/04/2024)

Di penghujung bulan April 2024 ini Peradilan Agama di Jawa Tengah bersama Peradilan Militer II-10 Semarang mendapatkan durian runtuh berupa tambahan ilmu dan wawasan dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI berupa Sosialisasi Prosedur Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik untuk yang pertama kali diadakan setelah dilakukan soft lounching pada Jum’at 26 April 2024 minggu lalu oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Kegiatan sosialisasi dengan peserta Ketua PA, Panitera PA, dan Operator IT PA se Jawa Tengah serta Kepala Dilmil II-10 Semarang dengan Panitera dan Operator IT nya tersebut diselenggarakan oleh PTA Semarang di Hotel Grasia Semarang.

WhatsApp Image 2024-04-30 at 08.56.37 (2).jpeg

Drs. Moh. Yasya, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Semarang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hari ini aparat peradilan agama di Jawa Tengah serta Dilmil II-10 Semarang akan menerima tambahan ilmu dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Diharapkan para peserta focus dan mencatat dengan baik semua materi yang diberikan. “Soalnya, biasanya bila saling bertemu seperti sekarang ini lebih banyak bernostalgianya”, demikian sedikit candaan dari Wakil Ketua PTA Semarang.

Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Panitera Mahkamah Agung RI mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa setelah dilakukan soft lounching akan dilanjutkan sosialisasi pada 14 lokasi dan saat ini merupakan sosialisasi yang I diadakan. Dikemukakan bahwa begitu dilantik sebagai Panitera MA pada 1 Januari 2024 lalu, bersama Tim Pengembangan Aplikasi MA-RI telah berhasil menindaklanjuti Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi  Pengajuan  Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik dan SK KMA Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik dengan melahirkan aplikasi SIAP-MA Terintegrasi.

Disebut Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung yang terintegrasi karena SIAP MA Terintegrasi dengan:

  1. Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP Tingkat I dan Tingkat Banding;
  2. Terintegrasi dengan “SMART Majelis” Penetapan Majelis Hakim dengan memanfaatkan kecerdasan buatan yang disasarkan pada beban kerja dan keahlian masing-masing hakim agung;
  3. Terintegrasi dengan SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung yang berkaitan dengan email, nomor hp, tanda tangan elektronik dari Panitera Pengadilan;
  4. Terintegrasi dengan Direktori Putusan.

Dengan lahirnya aplikasi ini selanjutnya Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 712/PAN/HK1.2.3/4/2024 tanggal 23 April 2024 yang isi pokoknya adalah

  1. Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/PK (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung
  2. Pengiriman berkas permohonan kasasi/PK dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0.
  3. Panitera pengadilan tingkat pertama bertanggung jawab terhadap proses alih media berkas perkara upaya hukum kasasi/peninjauan kembali dan quality control dokumen elektronik berkas perkara tersebut untuk menjamin keaslian atau kesesuaian dengan aslinya dan keutuhannya serta autentikasi penandatangan

WhatsApp Image 2024-04-30 at 08.56.36.jpeg

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa updating aplikasi SIPP versi 5.5.0 pada Peradilan Agama di Jawa Tengah dan Peradilan Militer II-10 Semarang telah 100% dilaksanakan. Dengan pemberlakuan aplikasi SIAP MA Terintegrasi ini selain para pihak dapat memonitor pengajuan kasasi/pk nya, juga diharapkan dapat meningkatkan integritas Mahkamah Agung karena telah merobah 9 tahap penanganan upaya hukum Kasasi / PK yang bisa “dimainkan” oleh oknum karena dilakukan secara manual kini telah dilakukan secara elektronik. Disamping itu azas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dapat dicapai. Sederhana, prosesnya melalui sisten informasi yang transparan, sudah pasti tidak berbelit-belit. Cepat, tidak membutuhkan waktu lama dalam penanganan dan pengiriman berkas. Biaya ringan, memperkecil biaya penggandaan berkas dan pengirimannya.

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan dan meningkatkan integritas aparat sehingga pada akhir sambutannya, Panitera Mahkamah Agung memperkenalkan motto pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, yaitu “MONAS” Modern dan Berintegritas. Dengan selesainya sambutan ini Panitera kemudian membuka kegiatan Sosialisasi Prosedur Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik secara resmi.

Setelah kegiatan seremonial pembukaan sosialisasi acara dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi oleh Tim dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, yaitu:

Materi Pertama Kebijakan Strategis Panitera Mahkamah Agung yang disampaikan sendiri oleh Panitera MA-RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.

Materi kedua, yaitu Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik oleh Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Aging Republic Indonesia Asep Nursobah, S.Ag, M.H.

Materi ketiga: Pemberlakuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika BUA, Ahmad Jauhar, S.T., M.H., M.M.

Materi ke empat: Penggunaan Aplikasi SIPP untuk pengajuan Kasasi dan Peninjauan kembali oleh Tim Pengembang Sistem, dibagi dalam 2 sesi, yaitu pemaparan materi oleh Ikha Tantri Ariani (Tim Pendukung / Tester Aplikasi SIAP) dan praktek simulasi oleh Puji Wiyono (Anggota Tim Deveopment Aplikasi SIAP MA Terintegrasi).

Acara sosialisasi yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut akhirnya selesai pukul 13.00 WIB tepat setelah dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab serta berfoto bersama.

WhatsApp Image 2024-05-02 at 14.25.44.jpeg

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/