PEMBINAAN KETUA KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI DI SEMARANG
Semarang|pta-semarang.go.id (10/01/2024)
Bertempat di ruang aula Pengadilan Agama Semarang, Ketua Kamar Agama MA-RI YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., memberikan pembinaan teknis yustisial kepada Pimpinan dan para Hakim Tinggi PTA Semarang serta Pimpinan dan Hakim PA Semarang dan Kendal secara luring serta diikuti oleh Pimpinan dan Hakim PA se Jawa Tengah secara daring. Kegiatan ini diadakan di sela kegiatan Tuaka Agama saat berada di Semarang dalam rangka menghadiri acara Pengukuhan Profesor Kehormatan terhadap Prof. Dr. dr. Stevanus Adrianto Passat, MKK., CMed., CIRP., di kampus Unissula Jl Raya Kaligawe KM 4 Semarang.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Semarang, Dr. H. Empud Mahpuddin, S.H., M.H., mengucapkan terimakasih atas kesediaan Tuaka Agama untuk bersambung rasa dan mengajak semua Pimpinan dan Hakim Peradilan Agama di Jawa Tengah untuk siap menerima arahan, pembinaan, dan pembekalan untuk pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan dipandu oleh Wakil Ketua PTA Semarang, Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H. kegiatan pada hai ini dikemas dalam bentuk diskusi. Dalam pengantarnya Wakil Ketua PTA menyatakan bahwa pada setiap kunjungan Tuaka Agama ke daerah merupakan satu momen berharga untuk meningkatkan kapasitas, kualitas dan kompetensi para aparatur peradilan terutama para hakim perihal temuan-temuan dari berkas-berkas kasasi yang diperiksa serta pesan-pesan terkait dengan integritas.
Mengawali pembinaannya, Tuaka Agama yang akan berusia 70 tahun pada 24 April 2024 nanti, mengemukakan bagaimana agar Pengadilan Agama berjalan dengan baik dan benar maka munculah 2 gagasan yang dituangkannya dalam 2 buku, yaitu buku dengan judul “Mahkamah Syar’iyah dalam Konstelasi Politik Hukum Nasional” dan “Pengadilan Agama Cagar Budaya Bangsa”. Sebagai cagar budaya, karena Pengadilan Agama harus dijaga keberadaannya yang sudah ada sejak tahun 1882 diakui Negara, saat itu pemerintah Hindia Belanda.
Dikemukakan pula keprihatinannya dimana lulusan UIN dan IAIN kalah bersaing dengan tamatan perguruan tinggi lain dimana 1500 orang yang diterima tes APP (Analis Perkara Pertadilan), hanya 38 orang dari lulusan UIN/IAIN padahal formasinya 500 orang. Tamatan UIN/IAIN ternyata kalah bersaing di tes CAT yang merupakan skill bukan knowledge, maka sebaiknya agar dipersiapkan dan dilatih dulu para mahasiswa UIN/IAIN tersebut oleh perguruan tingginya. “Sedangkan para APP yang saat ini ditempatkan di Peradilan Agama enggan menjadi hakim di Peradilan Agama karena ada tes membaca kitabnya”, demikian keprihatinan Tuaka Agama.
Selanjutnya Tuaka Agama memulai materinya dengan materi pengawasan, baik pengawasan internal maupun pengawasan eksternal, Kemudian perihal Hukum Acara Perdata, yaitu menjelaskan secara rinci Sema Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Setelah melakukan diskusi dengan para peserta yang hadir baik yang hadir secara daring maupun secara luring, Tuaka Agama berpesan agar para Hakim sering melakukan diskusi-diskusi dan hasil diskusinya dibukukan. Akhirnya kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut ditutup tepat pukul 16.30 WIB dengan simpulan yang dibacakan Wakil Ketua PTA Semarang bahwa tugas hakim itu adalah menegakkan hukum dan keadilan, yang artinya memberikan putusan itu tidak berhenti pada menegakkan hukum saja tetapi harus diwujudkan dalam penegakan pengadilan.