EVALUASI PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAN PENETAPAN PROGRAM KERJA TAHUN 2024
Semarang|pta-semarang.go.id (2/01/2024)
Para penanggung jawab dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada kantor Pengadilan Tinggi Agama Semarang, pada hari ini, Selasa 2 Januari 2024 bersama Pimpinan (Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris) melaksanakan Rapat Evaluasi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penetapan Program Kerja Tahun 2024 pada PTA Semarang.
Karyarini Fatonah, S.H., M.M., Sekretaris PTA Semarang selaku Wakil Ketua PTSP PTA Semarang sebelum membuka rapat menyatakan bahwa kegiatan yang dimulai pada pukul 13.30 WIB di aula PTA Semarang tersebut dimaksudkan untuk menyatukan persepsi, gerak langkah serta kerjasama terkait dengan PTSP yang tidak lepas dari pemberian informasi dan pelayanan kepada para pencari keadilan dan para stake holder. Dikemukakan bahwa pada 2023 Hakim Pengawas Bidang masih menemukan adanya kekurangan-kekurangan yang memerlukan tindak lanjut.
Wakil Ketua PTA Semarang, Dr. Drs. Moch. Sukkri, S.H., M.H., menyatakan bahwa PTSP merupakan bagian yang utama dari layanan PTA Semarang maka sangat penting untuk dipersiapkan segala sesuatunya agar pihak yang membutuhkan layanan, bisa merasa puas atas layanan yang dibutuhkannya. Hal-hal yang perlu dipersiapkan dengan baik diantaranya, kualitas para petugas yang baik, yaitu petugas yang memahami mekanisme menerima tamu, mekanisme pemberian informasi, dan mekanisme pengaduan. Dari segi kualitas ini bisa ditingkatkan dengan memberikan briefing-briefing singkat ataupun dengan mengadakan pelaksanaan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) terutama perihal penanganan pengaduan melalui aplikasi SIWAS.
Disamping itu performance /tampilan dari para petugas PTSP agar diperhatikan pula, misalnya dengan memberikan seragam yang nyaman, rapih dan indah dipandang. Nyaman rapih dan indah dipandang tidak harus mahal. Wakil Ketua pada kesempatan tersebut juga memerintahkan agar temuan-temuan Hawasbid segera ditindaklanjuti.
Menanggapi hal-hal yang dikemukakan Wakil Ketua PTA Semarang, Karyarini Fatonah, S.H., M.M. pada kesempatan tersebut memberikan penjelasan berkaitan dengan temuan Hawasbid perihal petugas PTSP yang belum memahami tugasnya bahwa sesungguhnya tugas dan tanggungjawab masing-masing sudah tertera dalam SK Ketua PTA Semarang tentang Penunjukan Penanggungjawab dan Petugas PTSP PTA Semarang, sedangkan perihal penanganan pengaduan melalui aplikasi SIWAS meski petugasnya sudah secara mandiri melakukan pembelajaran aplikasi SIWAS dipandang masih perlu diadakan pelatihan lebih lanjut.
Sedangkan yang berkaitan dengan seragam khusus bagi petugas PTSP, Sekretaris PTA Semarang tersebut belum menemukan ketentuan yang khusus maka untuk menindaklanjuti temuan Hawasbid agar petugas yang memberikan pelayanan dapat dikenali dengan mudah maka sudah dibuatkan “Slempang para Duta Pelayanan” yang sudah bisa mulai digunakan pada hari ini.
Setelah melakukan diskusi-diskusi antara peserta rapat (yang terdiri dari para penanggungjawab PTSP, petugas layanan priorotas, petugas layanan pengaduan, petugas layanan kepaniteraan, dan petugas layanan kesekretraiatan) dengan Pimpinan PTA Semarang, rapat ditutup dengan tekad untuk memberikan pelayanan yang terbaik dengan harapan bonus dapat meraih predikat WBBM