PERKARA KEWARISAN BERAKHIR DAMAI USAI MEDIASI DI PA KLATEN
Mediasi Berhasil pada Perkara Waris Nomor 930/Pdt.G/2023/Pa.Klt oleh Hakim Mediator PA Klaten
Klaten, 20 Juli 2023
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Klaten Kelas IB, Hakim Mediator Nurlaini M Siregar, S.H.I.. berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam gugatan perdata tentang kewarisan dengan register perkara Nomor : 930/Pdt.G/2023/PA.Klt. yang teregister tanggal 23 Juni 2023.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah. Mediasi juga merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang ingin berdamai.
Pada pelaksanaan mediasi ini Hakim Mediator Nurlaini M Siregar, S.H.I. dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai secara kekeluargaan. Para Pihak Penggugat dan Tergugat hadir dan didampingi oleh Kuasa Hukum masing-masing. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan penandatanganan Akta Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi Mediator dan juga satuan kerja karena berhasil mendamaikan sengketa keluarga ini. Semoga masa mendatang semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai dan mudah-mudahan dapat menurunkan tingkat sengketa antar masyarakat.