PENGAJIAN RABU SORE TENTANG CARA MENGURUS JENAZAH MENURUT ISLAM
Semarang, 16/06/2022 |pta semarang
Bertempat di Masjid Ta’jul Arifin Pengadilan Tinggi Agama Semarang, diadakan pengajian rutin dan kultum yang dilaksanakan setiap hari Rabu selepas Sholat Ashar berjamaah dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Kultum pada Pengajian rutin sore ini disampaikan oleh Bapak Drs. H. Masyhudi Hs, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang) sebagai narasumber dan Bapak Drs. H. Budiyono sebagai pemandu acara.
Dalam kultumnya beliau memaparkan, ajal bisa menimpa kapan dan kepada siapa saja setiap saat. Allah SWT berfirman bahwa setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Sudah menjadi kewajiban setiap muslim untuk mengurus jenazah, jika nanti sanak saudara kita ada yang meninggal dunia kita dapat membantu mengurusnya. Mengurus jenazah dengan cara memandikan, membungkus dengan kain kafan lalu menguburkannya merupakan satu kewajiban, yaitu fardhu kifayah, apabila sekelompok orang sudah melaksanakannya maka umat Islam yang lain tidak akan mendapat dosa.
Mengurus jenazah tidak boleh dilakukan sembarangan karena proses ini harus dilakukan sesuai dengan sunah yang telah ditentukan. Namun, masih banyak orang tidak mengetahui cara untuk mengurus jenazah.
Hal pertama yang kita lakukan untuk mengurus jenazah yang meninggal dengan wajar (bukan karena perang, kecelakaan, meninggal dalam kandungan dll) adalah memandikannya. Membersihkan jenazah dari beragam kotoran yang berada di tubuhnya, baik yang berada dalam tubuh yang harus dikeluarkan melalui lubang tubuh si Mayat maupun kotoran yang menempel di tubuhnya. Diuraikan pula bahan-bahan yang bisa digunakan untuk memandikan mayat dan tata caranya yang berbeda antara memandikan mayat laki-laki dengan mayat wanita.
Hal Kedua, yaitu membungkus si Mayat dengan kain kafan putih. Kain kafan yang digunakan lebih diutamakan berupa tiga helai kain putih. Tiga kain kafan ini bisa digunakan untuk membungkus jenazah laki-laki secara langsung. Sedangkan pada jenazah perempuan, satu lembar kain digunakan untuk sarung, baju, dan kerudung, sedangkan dua lembar kain sisanya bisa digunakan untuk membungkus bagian tubuh lainnya.
Hal ketiga, yaitu menyolatkan si Mayat. Diuraikan pula tata cara sholat jenazah yang berbeda dengan tata cara sholat wajib. Demikian juga posisi imam dimana untuk mayat laki-laki posisi imam berada sejajar dengan kepala. Posisi seorang imam pada jenazah perempuan, berada pada searah tali pusar. Sedangkan untuk makmum berada pada belakang imam sesuai dengan urutan makmum laki-laki dewasa, selanjutnya perempuan dewasa. Sedangkan untuk jumlah shaf-nya sebisa mungkin sebanyak angka ganjil.
Hal keempat, yaitu menguburkan seseorang yang telah meninggal dunia tidak bisa sembarangan. Terdapat beberapa ketentuan ketentuan yang harus diperhatikan, diantaranya : Mempersiapkan lubang kubur, cara memasukkan dan penempatan mayat ke dalam kubur, anjuran saat mengubur dan setelah menguburkan mayat dan yang dilarang saat mengubur jenazah.
Pembicara sangat menekankan agar saat ta’ziyah tidak hanya sekedar absen unjuk muka saja namun harus pula menyolatkan si Mayat serta menghantarkannya ke kuburan. Hal ini juga meupakan sunnah nabi, dimana bila kita ikut menyolatkan maka mendapat pahala 1 (satu) qirot) atau dianalogikan emas sebesar gunung, dan bila dilanjutkan dengan menghantarkan sampai kubur maka akanmendapat pahal 2 (dua) qirot, atau 2 gunung emas. “namun bila hanya menghantarkan ke kubur maka tidak mendapatkan apa-apa, ini pendapat saya”, demikian Drs. H. Masyhudi Hs., S.H., M.H. mengakhiriri tausiyahnya.