logo webpta

Informasi Status Perkara Banding

Sekarang cari informasi status perkara banding di PTA Semarang BISA DIMANA SAJA.. Cukup buka website PTA Semarang, tanpa harus datang ke kantor atau menghubungi telfon kantor.
Informasi Status Perkara Banding

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Layanan informasi terhadap perempuan dan anak mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca terjadinya perceraian.
Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Info Landipa

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
Info Landipa

Layanan Disabilitas

Pengadilan Tinggi Agama Semarang terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk disabilitas. Dengan hadirnya fitur ramah tuna netra ini maka akan meningkatkan kualitas pelayanan kami terhadap penyandang tuna netra.
Layanan Disabilitas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-Court Mahkamah Agung RI

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) PTA Semarang

Demi Meningkatkan Pelayanan di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Masyarakat dapat mengisi Kuesioner Kepuasan Masyarakat secara Online
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) PTA Semarang

Pengadilan Tinggi Agama Semarang Mendapat Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)

Pengadilan Tinggi Agama Semarang Mendapat Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)
MENU LAYANAN DISABILITAS 
logo info banding fitur screen reader 1

si anjasmara

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS 
logo area 1 logo area 2 logo area 3 logo area 4 logo area 5 logo area 6 hasil ZI


  • Prinsip Kerja
  • Kebijakan Umum
  • Ikrar Bersama
  • Agen Perubahan
  • Zona Integritas

8 prinsip kerja profesional 160 x 90

 

 1 2

3

 

ikrar sesarengan 2024

agen perubahan

 

banner anti korupsi ruang sidang hijau



SISTEM PENELUSURAN PERKARA (SIPP) PER PA PENGAJU
 
Untuk Mengetahui Proses Penanganan Perkara Banding PTA Semarang,
silakan klik Pengadilan Agama Pengaju lalu masukkan nomor perkara.
==================================================================================

PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TENGAH
 
  • PA Ambarawa
    PA Ambarawa
  • PA Banjarnegara
    PA Banjarnegara
  • PA Banyumas
    PA Banyumas
  • PA Batang
    PA Batang
  • PA Blora
    PA Blora
  • PA Boyolali
    PA Boyolali
  • PA Brebes
    PA Brebes
  • PA Cilacap
    PA Cilacap
  • PA Demak
    PA Demak
  • PA Jepara
    PA Jepara
  • PA Kajen
    PA Kajen
  • PA Karanganyar
    PA Karanganyar
  • PA Kebumen
    PA Kebumen
  • PA Kendal
    PA Kendal
  • PA Klaten
    PA Klaten
  • PA Kudus
    PA Kudus
  • PA Magelang
    PA Magelang
  • PA Mungkid
    PA Mungkid
  • PA Pati
    PA Pati
  • PA Pekalongan
    PA Pekalongan
  • PA Pemalang
    PA Pemalang
  • PA Purbalingga
    PA Purbalingga
  • PA Purwodadi
    PA Purwodadi
  • PA Purwokerto
    PA Purwokerto
  • PA Purworejo
    PA Purworejo
  • PA Rembang
    PA Rembang
  • PA Salatiga
    PA Salatiga
  • PA Semarang
    PA Semarang
  • PA Slawi
    PA Slawi
  • PA Sragen
    PA Sragen
  • PA Sukoharjo
    PA Sukoharjo
  • PA Surakarta
    PA Surakarta
  • PA Tegal
    PA Tegal
  • PA Temanggung
    PA Temanggung
  • PA Wonogiri
    PA Wonogiri
  • PA Wonosobo
    PA Wonosobo
  • PTA JATENG
    PTA Semarang

 


 

Audiensi Ketua PTA Semarang dengan Gubernur Jawa Tengah untuk Membangun Sinergi Pelaksanaan Percepatan Layanan Hukum bagi Masyarakat Jawa Tengah

Semarang |pta-semarang.go.id (7/9/2021) Ketua PTA Semarang didampingi Wakil Ketua PTA. Semarang, Hakim Tinggi serta Panitera dan Sekretaris berkesempatan untuk audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Rumah Dinas Gubernur Puri Gedeh pada Selasa (07/09/2021). Audiensi yang diterima dengan penuh kekeluargaan oleh Gubernur Jawa Tengah yang sangat energik tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Biro Kesra Provinsi Jawa Tengah. Maksud dan tujuan audiensi disampaikan oleh Ketua PTA. Semarang tentang rencana PTA Semarang untuk melakukan percepatan layanan hukum untuk masyarakat Jawa Tengah dengan basis digital, terutama dalam penyelesaian sita eksekusi. Instansi di bawah Pemda Provinsi Jawa Tengah yang akan digandeng adalah Pertama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah (Dismermadesdukcapil) dalam hal pemberian layanan terbitnya KK (Kartu Keluarga) dan KTP baru dengan status baru pasca perceraian. Kedua, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah terkait Layanan Keadilan untuk Penyandang Disabilitas pencari keadilan, dan Ketiga, DP3P2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan KB) dalam hal penyajian data perceraian dan program yang bersinergi tentang pencegahan perceraian dan pencegahan kawin anak yang menjadi program unggulan Gubernur Jawa Tengah “JO KAWIN BOCAH” dan yang tidak kalah penting adalah kerjasama dengan Pemeintah Kabupaten dan Kota sebagai punggawanya kelurahan (lurah) dan desa (kepala desa) lewat program Kerjasama mempercepat dan memperlancar penyampaian panggilan para pihak yang berperkara di pengadilan.

Gubernur 1

Selain Pemprov Jawa Tengah, PTA. Semarang juga akan menggandeng 4 instasi yaitu Kumham, Kemenkeu lewat DJKN KPKNL, Polda, BPN dan juga MAPPI. Silaturrahmi ini ingin mengajak Bapak Gubernur untuk berkenan membuat MOU bersama 4 instansi terkait tersebut, agar percepatan layanan hukum kepada masyarakat Jawa Tengah dapat dilaksanakan dan tentunya dengan harapan masyarakat Jawa Tengah terlayani masalah hukumnya dengan maksimal. Demikian disampaikan Drs. H. Alwi Mallo, SH kepada orang nomor satu di Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo tersebut.

Gubernur sangat berterimakasih dan menyambut sangat baik sekali rencana PTA. Semarang yang akan melakukan percepatan layanan kepada masyarakat Jawa Tengah. Pada prinsipnya apa program-program untuk percepatan layanan sangat didukung apalagi yang berbasis IT karena masyarakat Jawa Tengah harus terus di edukasi, kalau bisa dikerjakan dengan simple dan cepat kenapa harus berlama-lama. Untuk pengalaman tentang layanan difabel layak diperhatikan, ada cerita menarik yang diceritakan Gubernur, pernah suatu saat beliau kedatangan tamu di Puri Gedeh yang kebetulan adalah para difabel. Sejak saat itu beliau mulai belajar bagaimana memberi layanan untuk para difabel, maka dibuatlah kemiringan jalan menuju rumah dinas Puri Gedeh yang kebetulah ada trap-nya dan ternyata kemiringan tersebut ada ketentuannya.

Gubernur 3

Untuk MOU orang nomor 1 (satu) di Jawa Tengah ini berprinsip bahwa apapun yang dilakukan untuk kebaikan masyarakat Jawa Tengah beliau selalu mensuport untuk segera direalisasikan dan akan siap kapanpun untuk tanda tangan. Bahkan selorohnya, kalau mungkin siap malam ini bisa ditandatangani mau ditandatangani dimana saja, dan Gubernur juga akan menfasillitasi kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk percepatan layanan hukum kepada masyarakat Jawa Tengah.Merespon antusiasime Gubernur yang luar biasa, Ketua PTA. Semarang sangat berterimakasih, insya Allah penandatanganan akan direncanakan pada minggu depan.

Gubernur 2

Disela-sela obrolan santai dengan Gubernur, Ketua PTA. Semarang juga menyampaikan tentang penerapan protokoler di Pemerintah Daerah kaitannya dengan keberadaan PTA dan PA yang intinya bahwa agar ada keseragaman dalam penerapan protokoler tersebut. Gubernur Jawa Tengah menerima baik masukan tersebut dan langsung memerintahkan Biro Hukum supaya disampaikan kepada Humas Provinsi untuk berkoordinasi dengan Humas PTA. Semarang. Terimakasih Bapak Gubernur, semoga selalu sehat dan dimudahkan nggulo wentah masyarakat Jawa Tengah. (ns)

  • anti hoax
  • Prosedur Pembebasan Biaya Perkara
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Anti Hoax

1. Hati-hati dengan judul provokatif

Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax.

Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.

2. Cermati alamat situs 

Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan.

Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita.

Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.

3. Periksa fakta 

Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat.

Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.

Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

4. Cek keaslian foto

Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca.

Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

5. Ikut serta grup diskusi anti-hoax

Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci.

Di grup-grup diskusi ini, netizen bisa ikut bertanya apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/

splash