Biaya Salinan Informasi
Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Pelayanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya tidak dipungut biaya. Namun untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, maka:
- Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma,
- Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon,
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan informasi publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman,
- Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, dan
- Seluruh informasi publik yang diberikan oleh pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Catatan: Untuk biaya PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya, diatur Pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tetang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.