Yth.
Sekretaris Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah
Di-Tempat
Assalamualaikum Wr.Wb
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1851/SEK/KU.03/8/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal sebagaimana pada pokok surat, dan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-18/PB/PB.6/2021 tanggal 7 Juli 2021 perihal Pelaksanaan Negara/Lembaga Semester 1 Tahun 2021 yang meminta untuk segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, dengan ini disampaikan kepada Satuan Kerja untuk segera melakukan pengisian kuisioner melalui selamabat-lambatnya hingga tanggal 10 September 2021 sebagaimana surat terlampir.
Demikian kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
[Surat]
