PA BANYUMAS
BERHASIL EKSEKUSI PERKARA SENGKETA TANAH WAKAF
Banyumas, 24 Juli 2024
Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B pada hari Selasa (23 Juli 2024) berhasil melaksanakan eksekusi riil pengosongan objek perkara berupa sebidang tanah seluas 280 M2 di Desa Kedungrandu, Patikraja. Tanah tersebut merupakan objek sengketa antara Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ma'arif NU Kedungrandu dengan Ahli Waris Nadzir.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PA Banyumas Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Bms tanggal 2 Oktober 2023 tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi Jo. Putusan PA Banyumas Nomor 232/Pdt.G/2022/PA.Bms Jo. Putusan PTA Semarang Nomor 284/Pdt.G/2022/PTA.Smg Jo. Putusan MARI Nomor 284K/AG/2023.
Tim PA Banyumas yang dipimpin Panitera Wakirudin, dibantu tim Polresta Banyumas, harus berdiskusi dulu secara alot dengan perwakilan Termohon Eksekusi dan pendukungnya. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif, eksekusi akhirnya dapat dilaksanakan dengan lancar dan diakhiri dengan penyerahan kunci rumah objek eksekusi dari perwakilan para Termohon kepada Jurusita untuk kemudian diserahkan kepada kuasa hukum Pemohon eksekusi.
Sengketa ini berawal dari gugatan MI Ma'arif NU Kedungrandu terhadap Ahli Waris Nadzir yang mengklaim memiliki akta jual beli dan sertifikat hak milik atas tanah yang telah diwakafkan oleh wakif kepada MI Ma’arif NU Kedungrandu. Pengadilan Agama Banyumas dalam putusannya menyatakan sertifikat yang diklaim oleh Tergugat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Ahli Waris Nadzir untuk mengosongkan objek perkara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam tingkat banding dan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Oleh karena Termohon eksekusi tidak bersedia menyerahkan objek sengketa secara sukarela maka dilakukan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Agama Banyumas terhadap objek sengketa tersebut.(f&n)