RAPAT KOORDINASI PIMPINAN DAN HAKIM TINGGI PTA SEMARANG DENGAN KETUA PENGADIAN AGAMA SE JAWA TENGAH
Semarang|pta-semarang.go.id (14/7/2022)
Bertempat di ruang aula PTA Semarang, pada hari ini Kamis 14 Juli 2022 sebanyak 36 Ketua PA se Jawa Tengah menghadiri undangan Ketua PTA Semarang dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pimpinan dan Hakim Tinggi PTA Semarang dengan Ketua Pengadilan Agama seluruh Jawa Tengah. Hanya terdapat 2 (dua) orang Ketua PA yang diwakilkan kehadirannya karena terdapat kegiatan yang tidak dapat ditunda dan sudah meminta izin kepada Ketua PTA Semarang.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Sekretaris PTA Semarang, Karyarini Fatonah, S.H., M.M. dimulai pada pukul 9.30 WIB ini dibuka dengan membaca Basmallah yang dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua PTA Semarang, Drs. H.M. Yamin Awie, S.H., M.H.
Mengawali rapat koordinasi ini Ketua PTA Semarang menyatakan beberapa alasan mengapa rapat koordinasi ini perlu diselenggarakan, yaitu disamping sebagai satu kebutuhan organisasi, rakor ini perlu dilaksanakan secara langsung pertama, Ketua PTA Semarang juga ingin menyampaikan beberapa informasi yang harus didengar langsung oleh setiap Ketua PA di Jawa Tengah, tidak hanya melalui Koordinator Ketua. Kedua, Bahwa terdapat hal-hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh masing-masing satker, dan ketiga, terdapat beberapa temuan Hakim Tinggi Pengawas Daerah yang perlu disampaikan secara terbuka agar temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, tidak hanya pada satu berkas yang ada temuannya namun juga pada berkas lain jika terdapat hal menyimpang yang sama serta supaya tidak terjadi pada PA lain dan tidak diulang lagi pada masa yang akan datang.
Dalam kesempatan tersebut Ketua PTA Semarang juga mengungkapkan masih terdapat pengaduan-pengaduan kepada Bawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan PTA Semarang sendiri yang memerlukan perhatian dan penyatuan persepsi dalam hal pelayanan kepada masyarakat baik saat konsultasi maupun saat mengajukan gugatan/permohonan yang ditangani petugas Posbakum, saat mediasi, tingkah laku hakim dalam persidangan, teknik pembuatan putusan hingga pelaksanaan putusan melalui eksekusi.
Dalam kaitannya dengan posbakum Ketua PTA Semarang meminta kepada Ketua PA se Jawa Tengah untuk memahami bahwa petugas posbakum tidak boleh menjadi advokat, juga agar Ketua PA setiap 3 bulan sekali melakukan monitoring dan evaluasi dilanjutkan dengan pemberian arahan setelah menampung masukan-masukan dari Majelis perihal hasil kerja petugas posbakum yang dijumpai dalam persidangan.
Ketua PTA juga membeberkan kasus-kasus pengaduan yang ditangani PTA Semarang dan bagaimana cara mengatasinya untuk dapat dijadikan pelajaran bagi satker PA yang lain apabila menemui kasus yang mirip.
Ketua PTA Semarang juga menghendaki agar PA se Jawa Tengah betul-betul menerapkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa surat gugatan dalam perkara kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk sebelum penetapan majelis hakim dapat memberi petunjuk untuk memperbaikinya. Apabila tidak diperbaiki maka perkara tersebut tidak dapat diterima. “mosok jeruk makan jeruk, masyarakat tahunya yang membuat gugatan adalah pihak PA namun oleh Hakim yang bersidang malah di NO,” gurau KPTA.
Berkaitan dengan penilaian SIPP maka tugas PTA Semarang nanti yang akan menyampaikan kepada Bapak Dirjen Badilag perihal waktu penyelesaian perkara dalam SIPP karena PMH untuk perkara tersebut mengikuti Buku II, yaitu 1 minggu. Demikian pula perihal pekara banding yang diputus sela oleh PTA Semarang yang harus membutuhkan pemeriksaan ulang oleh Pengadilan Agama yang tentunya membutuhkan waktu lebih lama dari perkara biasa. “Oleh karena itu saya minta agar perkara yang diputus sela agar sesegera mungkin dilakukan pemeriksaan oleh PA,” demikian permintaan KPTA.
Wakil Ketua PTA Semarang, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. menegaskan kembali sebagaimana yang telah dikemukakan Ketua PTA Semarang bahwa meskipun yang lolos memperebutkan predikat WBK hanya PA Sukoharjo, namun hal ini harus tetap membuat yang lain menjaga semangat dalam meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan, selalu menjaga kekompakan diantara Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris karena hal tersebiut memberikan pengaruh yang sangat besar kepada semua aparat pada satker tersebut. Semua satker PA se Jawa Tengah agar memberikan dukungan kepada PA Sukoharjo agar berhasil meraih predikat WBK. “Kita semuanya harus memberikan doa kepada PA Sukoharjo, disamping itu PTA Semarang juga berusaha sekuatnya membantu dengan cara membentuk Tim Pendampingan ZI,” demikian harapan Waka PTA Semarang.
Panitera PTA Semarang H. Ma’sum Umar, S.H., M.H. dalam rakor kali ini mengungkapkan bahwa satker-satker sudah melakukan PKS dengan instansi-instansi di tingkat kabupaten / kota namun terdapat 2 (dua) instansi yang belum dilakukan kerjasama yaitu KPKNL dan Balai harta Peninggalan (BHP). Khusus untuk BHP telah dilakukan pertemuan dengan Ketua BHP bahwa BHP siap melakukan penandatanganan MoU dengan PA se Jawa Tengah. Maka PTA Semarang akan memfasilitasi penandatanganan tersebut dan PKS telah dibuat untuki masing-masing Ketua PA yang nantinya akan diundang lagi hadir di PTA Semarang untuk melakukan penandatanganan MoU dengan BHP.
Sesi terakhir pemaparan materi kesekretariatan oleh Sekretaris PTA Semarang, Karyarini Fatonah, S.H., M.M., terutama dalam hal pembangunan ZI, yang mendapatkan catatan dari Mistery Shopper yang melakukan penilaian on the spot terhadap pembangunan ZI pada satker di Jawa Tengah dengan cara menyamar, hasilnya yaitu: bahwa satker masih melakukan diskriminasi dalam melakukan pelayanan, petugas PTSP yang rata-rata honorer ternyata ditemukan yang tidak berkompeten, masih ditemukan satpam yang merasa mentang-mentang dengan bahaa yang kurang ramah, slogan melayani belum membumi di satker, masih ditemukan petugas PTSP yang bermain HP juga ditemukan anak PKL yang ditugaskan pada PTSP, terdapat satker yang tidak bisa menjawab pertanyaan kenapa posbakum diletakkan satu deret dengan PTSP, WA pengaduan tidak siaga 24 jam, IKM dan IPAK yang tidak up date yang seharusnya setiap 3 bulan di up date.
Disamping hal-hal di atas dalam rakor pagi hingga siang hari ini juga dibicarakan perihal KMA Cup yang akan diselenggarakan pada bulan Nopember 2022 dimana Jawa Tengah akan menjadi tuan rumah. Banyak hal yang disepakati pada rakor kali ini dengan cara diskusi interaktif mencari solusi terbaik bagi semua satker yang berada di wilayah hukum PTA Semarang.