TIM ZI PTA. SEMARANG
MENGIKUTI WORKSHOP & EVALUASI PMPZI TAHUN 2022
Semarang|pta-semarang.go.id (23/3/22)
Pada hari Rabu, 23 Maret 2022 TIM Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang juga didampingi Ketua PTA. Semarang Drs. H. Muhammad Yamin Awie, SH, MH mengikuti workshop dan evaluasi PMPZI tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI secara daring melalui link zoom meeting. Acara yang diikuti oleh Tim ZI Pengadilan Tingkat Banding dan Pejabat eselon I dilingkungan Mahkamah Agung RI tersebut dimulai pukul 09.00 WIB. Tampak hadir pada acara tersebut Wakil Ketua PTA. Semarang Dr. Hj. Rokhanah, SH, MH selaku Ketua Tim ZI PTA. Semarang dan Ketua Area 1 sampai dengan Area 6 yang terdiri dari para Hakim Tinggi PTA. Semarang.
Acara workshop dibuka oleh Plt. Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan materi disampaikan oleh Andi Kurniawan auditor Badan Pengawasan MA RI. Dalam workshop tersebut disampaikan tentang Penilaian Mandiri dan Evaluasi Unti Kerja. Penetapan WBK dan WBBM oleh Kementerian PanRB berdasarkan Peraturan Menteri PanRB Nomor 90 Tahun 2021, dengan berlakunya Permen PanRB tersebut maka Permen PanRB Nomor 10 tahun 2019 tidak berlaku. Dalam Permen PanRB tersebut ada beberapa perubahan diantaranya adalah : pertama, Komponen Pengungkit : 60 % yang terdiri dari Pemenuhan & Reform sedangkan KOmponen Hasil 40% terdiri dari Pemerintah yang Bersih dan Akuntabel yang terdiri dari survey Persepsi Anti Korupsi & Capaian Kerja serta Pelayanan Publik yang Prima dilihat dari Survey Persepsi Pelayanan Publik
Permen PanRB Nomor 90 Tahun 2021 ada beberapa perubahan dalam penilaian. Pertama, untuk WBK nilai total : 75, nilai minimal pengungkit : 40, Bobot nilai minimal per-Area Pengungkit : 60%, nilai Komponen Hasil “Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel” : minimal 18.25, Nilai sub-Komponen “Survey Persepsi Anti Korupsi” : minimal 15,75 (index 3,60), Nilai sub-Komponen “Kinerja Lebih Baik” : minimal 2,50, Nilai Komponen Hasil “Pelayanan Publik yang Prima” : minimal 14,00 (index 3,20); kedua, untuk WBBM nilai total : 85 (telah mendapatkan Predikan WBK), nilai minimal Pengungkit : 48, Bobot nilai minimal per-Area Pengungkit : 75%, nilai Komponen Hasil “Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel” : minimal 19.50, Nilai sub-Komponen “Survey Persepsi Anti Korupsi” : minimal 15,75 (index 3,60), Nilai sub-Komponen “Kinerja Lebih Baik” : minimal 3,75, Nilai Komponen Hasil “Pelayanan Publik yang Prima” : minimal 15,75 (index 3,60). Selain materi tentang system Penilaian yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pan & RB juga dijelaskan tentang pengisian LKE, peng-uplodan eviden ke pmpzi dan juga cara penilian mandiri yang dilaksanakan oleh internal Lembaga.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa bagi satuan kerja yang telah meraih WBK atau WBBM agar tetap menjaga pelayanan atau integritas dan memastikan tidak terdapat penurunan kualitas serta menjaga dari berbagai penyimpangan. Apabila tidak dapat menjaga hal tersebut, maka predikat tersebut akan dicabut. Dan bagi satuan kerja yang telah dicabut predikat menuju WBK atau WBBM, tidak dapat diajukan lagi untuk mendapatkan predikat tersebut selang 2 tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.