MEDIASI VIRTUAL PENGADILAN AGAMA BLORA DENGAN RUMAH TAHANAN BLORA
Rabu, 20 Juli 2022 Pengadilan Agama Blora melaksanakan mediasi secara virtual untuk pertama kalinya setelah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Blora.
Pada perkara nomor 1065/Pdt.G./2022/PA.Bla, salah satu pihak tidak dapat hadir secara langsung dikarenakan sedang berada di dalam Rutan. Sehingga untuk memberikan pelayanan yang prima, Pengadilan Agama Blora dan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Blora memfasilitasi pelaksanaan mediasi secara daring melalui komunikasi audio visual jarak jauh. Mediasi ini merupakan kelanjutan dari sidang virtual yang sebelumnya telah berhasil terselenggara dengan baik.
Mediasi dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Mediator, Bapak Muchamad Misbachul Anam, S.H.I. di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Meskipun memilih berpisah, kedua belah pihak bersedia menandatangani kesepakatan perdamaian sebagian mengenai hak asuh anak (hadhanah).
Dengan dukungan fasilitas dan pemanfaatan teknologi yang memadai serta kerjasama yang terjalin dengan baik, mediasi dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. (fww/han/ra)