logo webpta

on . Hits: 82

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN

PTA SEMARANG DENGAN GUBERNUR JAWA TENGAH, KAPOLDA JAWA TENGAH

SERTA STAKEHOLDER LAINNYA

 

MoU1

Semarang|pta-semarang.go.id (22/05/2025)

Pada hari ini Kamis 22 Mei 2025 PTA Semarang melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah serta stakehoder lainnya, yaitu: 

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Biro Umum, Badan Kepegawaian Daerah, DP3AP2KB, Dispermadesdukcapil dan Dinas Sosial);
  2. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah;
  3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah;
  4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah;
  5. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah;
  6. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah;
  7. Ketua DPD Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Jawa Tengah;
  8. Executive Vice President PT. POS Indonesia (PERSERO);
  9. Regional CEO Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Office VIII;
  10. Rektor Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI;
  11. Rektor Institut Agama Islam Negeri Kudus (Fakultas Syariah);
  12. Rektor Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan;
  13. Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS);
  14. Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS);
  15. Rektor Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.

Bertempat di gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, kegiatan yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB tersebut selain dihadiri pihak-pihak yang menandatangani Nota Kesepahaman, juga dihadiri Hakim Agung Kamar Agama MA RI Dr. Drs. H. Busyra, S.H., M.H. (mewakili Ketua Muda Agama MA RI), Sekretaris Dirjen Badilag MA RI, Drs. Arief Hidayat, S.H. (mewakili Dirjen Badilag MA RI), para Pimpinan yang tergabung dalam Forkopimda Jawa Tengah, Ketua MUI Jateng, PW Muslimat NU, PW Aisyiyah Jawa Tengah, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Hakim Tinggi PTA Semarang, Ketua PA, Panitera dan Sekretaris se Jawa Tengah yang hadir secara luring dihadiri pula secara daring baik dengan zoom meeting maupun streaming melalui YouTube oleh Bupati dan Walikota se Jateng, Kapolres se Jateng, Kakankemenag Kabupaten/Kota se Jateng, Kepala BPN Kabupaten/Kota se Jateng dan Bank BSI se Jateng. 

MoU2

Dalam sambutannya Ketua PTA Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. menyatakan bahwa untuk melaksanakan eksekusi putusan yang dijatuhkan, pengadilan tidak bisa berbuat sendiri, selalu bekerjasama dengan pihak lain. Kerjasama tersebut misalnya dengan Gubernur Jawa Tengah dalam hal merealisasikan putusan terhadap akibat-akibat perceraian yang berhubungan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kerjasama juga bisa dengan Kepolisian Daerah selain pengamanan terhadap pelaksanaan eksekusi juga bila terdapat aparatnya yang berhubungan dengan perkara perceraian. Penandatanganan Nota Kesepahaman kali ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman yang sudah dirumuskan dalam aplikasi Jamu Kuat (Kerjasama untuk mewujudkan Keadilan kepada Masyarakat) yang kali ini stressingnya adalah upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

MoU.3

Selanjutnya Hakim Agung Kamar Agama, Dr. Drs. H. Busyra, S.H., M.H. menyampaikan pesan Ketua Mahkamah Agung R.I. dan Ketua Muda Agama, pertama, agar warga peradilan dengan sadar menjaga dan meningkatkan integritas di tengah suasana yang sedang tidak baik-baik saja. Kedua, Mahkamah Agung selalu melakukan perbaikan pola mutasi, meningkatkan intensitas pengawasan yang lebih baik dan berkualitas serta profiling hakim dan pimpinan yang lebih ketat terutama terhadap yang akan dipromosikan.

Berkaitan dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang menjadi titik berat kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman kali ini Dr. Drs. H. Busyra, S.H., M.H. menyampaikan komitmen Mahkamah Agung yang dapat dilihat dari salah satu visinya yaitu menciptakan sistem peradilan yang inklusif dan ramah bagi perempuan dan anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak. 

Dikemukakan pula hal-hal yang telah dilaksanakan Mahkamah Agung diantaranya :

ü  memperkuat tim pengadilan yang menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak;

ümeningkatkan kerjasama dengan pihak terkait, seperti kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta organisasi Nirlaba yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak;

ü  membentuk Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, yang menginisiasi terbitnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019;

ü  memberlakukan hasil rapat pleno kamar yang di dalamnya memuat upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, termasuk hak-hak pasca perceraian terutama terkait dengan pemenuhan kebutuhan sosial jangka panjangnya.

Dalam rangka memastikan akses perempuan dan anak terhadap keadilan yang adil, efektif dan efisien serta upaya menciptakan lingkungan pengadilan yang ramah dan aman maka sangat penting untuk menjalin kolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Dengan dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mewujudkan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui eksekusi putusan pengadilan yang efektif.

MoU4

Setelah selesai dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah tentang Percepatan Layanan Hukum Kepada Masyarakat untuk Mewujudkan Keadilan selanjutnya Wakil Gubernur Jawa Tengah, H. Taj Yasin Maimoen, menyampaikan upaya yang telah dilakukan terkait perlindungan kaum rentan, yaitu:

ü  dalam 5 tahun ke depan Pemerintah Provinsi Jateng mempunyai program untuk mendampingi dan memberikan perlindungan terhadap kasus-kasus hukum yang melibatkan kaum rentan, yaitu perempuan, anak, kaum disabilitas dan kaum lansia, yaitu dengan mendekatkan hingga tingkat kecamatan dengan program “Kecamatan Berdaya” yang di dalamnya terdapat program perlindungan terhadap perempuan dan anak, lansia dan kaum disabilitas;

ü  melaksanakan MoU dengan organisasi keagamaan besar NU dan Muhammadiyah yang didalamnya terdapat organisasi perempuan Muslimat NU dan Aisyiah yang sudah dibentuk para legal yang di breakdown hingga tingkat kecamatan;

ü  memiliki Perda terkait perlindungan anak, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2023;

ü  memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021;

ü  membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2018 yang muncul akibat banyaknya angka perceraian yang berdampak terhadap kaum perempuan dan anak sehingga terjadi angka kemiskinan yang semakin tinggi;

ü  membuat program “Dokter Spesialis Keliling / Speling”  yang melibatkan psikolog yang diturunkan ke desa-desa untuk melakukan interview apakah sekolah-sekolah sudah aman dari kekerasan, bullying pemeriksaan terhadap perempuan-perempuan saat pemeriksaan kesehatan berkaitan kanker servik juga pemeriksaan oleh psikolog apakah terdapat kekerasan terkait perempuan, sehingga dari program ini muncul kasus-kasus kekerasan-kekrasan terhadap kaum rentan yang selama ini belum terkuak. 

MoU5

Dengan berakhirnya sambutan Wakil Gubernur Jawa Tengah maka kegiatan penandatangan Nota Kesepahaman selesai dan dilanjutkan dengan Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung RI terkait Perlindungan Perempuan dan Anak. (f&n)

MoU6

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/