Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Singapura
Semarang|pta-semarang.go.id (7/11/2023)
Pada hari ini Selasa 7 November 2023 segenap Pimpinan dan aparatur PTA Semarang menghadiri undangan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI dengan surat Nomor 173/KM.BIN/UND.HK1.3.2./X/2023 perihal Undangan Menghadiri Secara OnLine Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Republik Singapura tanggal 30 Oktober 2023. yang bertempat
Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama yudisial ini menindaklanjuti kerjasama antara kedua Mahkamah Agung yang dimulai pada Maret 2023. Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dan Ketua Mahkamah Agung Republik Singapura, Sundaresh Menon di ruang Kusumah Atmaja Mahkamah Agung RI. Dan disaksikan secara langsung oleh 45 (empat puluh lima) orang Hakim Agung MARI serta Pejabat Esselon I Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa salah satu titik penting kerjasama yudisial ini adalah melakukan pertukaran pengalaman, pelatihan yudisial, serta pembahasan terkait issue-issue yang berkaitan dengan kepentingan bersama sebagai Negara bertetangga maupun dalam lingkup regional, berfokus pada issue hukum perdagangan lintas batas (cross border trade), pengadilan niaga internasional, serta hal-hal internasional untuk keunggulan pengadilan.
Sementara itu Ketua Mahkamah Agung Republik Singapura mengemukakan bahwa Nota kesepahaman ini menjadi landasan untuk ikatan kerjasama yang lebih kuat dan lebih mendalam lagi. Ketua Mahkamah Agung Republik Singapura mencatat adanya 4 (empat) area dalam kerjasama yang ditandatangani pada hari ini, yaitu: pertama, Cross-Border Commercial Law , kedua, International Commercial Court dan International Commercial Dispute Resolusion, ketiga, International Consortium For Court Excellent dan International Framework for Court Excellent, keempat, Educatian and Trainning.
Selesai penandatanganan MoU dilanjutkan dengan acara ceramah umum tentang “International Mediation” oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Singapura yang dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Hakim Agung Sjamsul Ma’arif, S.H., LLM, Ph.D.