logo webpta

Informasi Status Perkara Banding

Sekarang cari informasi status perkara banding di PTA Semarang BISA DIMANA SAJA.. Cukup buka website PTA Semarang, tanpa harus datang ke kantor atau menghubungi telfon kantor.
Informasi Status Perkara Banding

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Layanan informasi terhadap perempuan dan anak mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca terjadinya perceraian.
Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Info Landipa

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
Info Landipa

Layanan Disabilitas

Pengadilan Tinggi Agama Semarang terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk disabilitas. Dengan hadirnya fitur ramah tuna netra ini maka akan meningkatkan kualitas pelayanan kami terhadap penyandang tuna netra.
Layanan Disabilitas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-Court Mahkamah Agung RI

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) PTA Semarang

Demi Meningkatkan Pelayanan di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Masyarakat dapat mengisi Kuesioner Kepuasan Masyarakat secara Online
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) PTA Semarang

Pengadilan Tinggi Agama Semarang Mendapat Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)

Pengadilan Tinggi Agama Semarang Mendapat Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)
MENU LAYANAN DISABILITAS 
logo info banding fitur screen reader 1

si anjasmara

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS 
logo area 1 logo area 2 logo area 3 logo area 4 logo area 5 logo area 6 hasil ZI


  • Prinsip Kerja
  • Kebijakan Umum
  • Ikrar Bersama
  • Agen Perubahan
  • Zona Integritas

prioritas kerja

 manhaj penjelasan manhaj

kebijakan umum

 

ikrar sesarengan 2024

agen perubahan

 

banner anti korupsi ruang sidang hijau



SISTEM PENELUSURAN PERKARA (SIPP) PER PA PENGAJU
 
Untuk Mengetahui Proses Penanganan Perkara Banding PTA Semarang,
silakan klik Pengadilan Agama Pengaju lalu masukkan nomor perkara.
==================================================================================

PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TENGAH
 
  • PA Ambarawa
    PA Ambarawa
  • PA Banjarnegara
    PA Banjarnegara
  • PA Banyumas
    PA Banyumas
  • PA Batang
    PA Batang
  • PA Blora
    PA Blora
  • PA Boyolali
    PA Boyolali
  • PA Brebes
    PA Brebes
  • PA Cilacap
    PA Cilacap
  • PA Demak
    PA Demak
  • PA Jepara
    PA Jepara
  • PA Kajen
    PA Kajen
  • PA Karanganyar
    PA Karanganyar
  • PA Kebumen
    PA Kebumen
  • PA Kendal
    PA Kendal
  • PA Klaten
    PA Klaten
  • PA Kudus
    PA Kudus
  • PA Magelang
    PA Magelang
  • PA Mungkid
    PA Mungkid
  • PA Pati
    PA Pati
  • PA Pekalongan
    PA Pekalongan
  • PA Pemalang
    PA Pemalang
  • PA Purbalingga
    PA Purbalingga
  • PA Purwodadi
    PA Purwodadi
  • PA Purwokerto
    PA Purwokerto
  • PA Purworejo
    PA Purworejo
  • PA Rembang
    PA Rembang
  • PA Salatiga
    PA Salatiga
  • PA Semarang
    PA Semarang
  • PA Slawi
    PA Slawi
  • PA Sragen
    PA Sragen
  • PA Sukoharjo
    PA Sukoharjo
  • PA Surakarta
    PA Surakarta
  • PA Tegal
    PA Tegal
  • PA Temanggung
    PA Temanggung
  • PA Wonogiri
    PA Wonogiri
  • PA Wonosobo
    PA Wonosobo
  • PTA JATENG
    PTA Semarang

 


 

PENANDATANGANAN MOU PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TENGAH

DENGAN BALAI HARTA PENINGGALAN SEMARANG

 

Semarang|pta-semarang.go.id (27/7/22)

Bertempat di Diamond Ballroom Hotel Quest Jl. Plampitan Semarang, pada hari ini Rabu, 27 Juli 2022 dilakasanakan Penandatanganan MoU Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dengan Balai Harta Peninggalan Semarang. Acara yang dihadiri oleh Ketua PTA. Semarang Drs. H. Muhammad Yamin Awie, SH, MH didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PTA. Semarang juga dihadiri oleh Kepala BHP Semarang beserta rombongan serta seluruh Ketua Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah.

WhatsApp Image 2022 07 27 at 10.16.34

Acara yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB tersebut didahului dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya & Hymne Mahkamah Agung, dan dilanjutkan dengan do’a yang dilantunkan oleh Drs. H. Abdul Basyir, SH, MH Ketua PA. Slawi. Acara Penandatanganan PKS (Perjanjian Kerjasama) dilaksanakan oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dengan Kepala BHP Semarang yang dibagi sesuai masing-masing wilayah Koordinator.

WhatsApp Image 2022 07 27 at 09.35.34

Dalam kata sambutannya Kepala BHP Semarang Hendra Andy Satya Gurning, SH, MH memberikan apresiasi terhadap Ketua PTA. Semarang yang telah menginisiasi pelaksanaan Penandatanganan PKS antara BHP Semarang dengan PA. Se-Jawa Tengah yang sebelumnya sudah diawali dengan diskusi-diskusi antara PTA. Semarang dan BHP Semarang untuk membahas pasal demi pasal yang dituangkan dalam PKS tersebut.

WhatsApp Image 2022 07 27 at 10.16.57

BHP Semarang adalah institusi dibawah Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah mempunyai tugas pokok dan fungsi tentang perwalian, pengampuan, wali sementara dan juga pengawasan wali. Untuk itu inisiasi Kerjasama ini adalah untuk mensinergikan tusi Pengadilan Agama yang diantaranya adalah menetapkan perwalian untuk orang-orang Islam dan BHP sebagai pengawas perwalian. Mungkin BHP yang tusinya belum banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga keberadaan BHP belum bisa optimal melaksnakan amanat undang-undang. Semoga PKS yang ditandatangani ini bermanfaat untuk nusa, bangsa dan khususnya insan pencari keadilan. Demikian Kepala BHP Semarang mengakhiri sambutannya.

WhatsApp Image 2022 07 27 at 14.57.13

Ketua PTA. Semarang Drs. H. Muhammad Yamin Awie, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kepala BHP Semarang yang telah bersedia melaksnakan penandatanganan PKS dengan PA Se-Jawa Tengah. Kegiatan ini adalah untuk mengefektifkan kinerja BHP Semarang, karena Pengadilan Agama se-Jawa Tengah berjumlah 36 satker. Apabila masing-masing melakukan penandatanganan PKS, maka BHP harus keliling ke semua wilayah Jawa Tengah dan melaksanakan penandatanganan 36 kali. Saat ini Pengadilan Agama memahami semua tugas BHP, Kerjasama ini dirajut untuk mensinergikan dua institusi yang mempunyai tusi yang saling terkait yang pada muaranya adalah untuk memberi kemudahan masyarakat pencari keadilan.  

WhatsApp Image 2022 07 27 at 10.17.21

Acara diakhiri dengan prosesi foto bersama semua Ketua PA Se-Jawa Tengah yang dibagi masing-masing korwil dengan Pimpinan PTA. Semarang dengan Pimpinan BHP Semarang.

WhatsApp Image 2022 07 27 at 09.35.34 1

  • anti hoax
  • Prosedur Pembebasan Biaya Perkara
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Anti Hoax

1. Hati-hati dengan judul provokatif

Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax.

Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.

2. Cermati alamat situs 

Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan.

Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita.

Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.

3. Periksa fakta 

Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat.

Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.

Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

4. Cek keaslian foto

Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca.

Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

5. Ikut serta grup diskusi anti-hoax

Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci.

Di grup-grup diskusi ini, netizen bisa ikut bertanya apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/

splash