| Jum'at 18 Mei 2012 M |
PENGADUAN
Jajak Pendapat
Pengunjung Online
Kami punya 68 tamu onlineJumlah Pengunjung








![]() | Hari Ini | 156 |
![]() | Kemarin | 231 |
![]() | Minggu Ini | 2396 |
![]() | Minggu Lalu | 3749 |
![]() | Bulan Ini | 9405 |
![]() | Bulan Lalu | 15393 |
![]() | Total | 398063 |
IP Anda: 38.107.179.209
,
Hari ini: Jumat, 18 Mei 2012
Berita Badilag
Berita Umum
| RAPAT KOORDINASI PIMPINAN P T A SEMARANG |
|
|
| Dimuat oleh eko |
| Senin, 17 Oktober 2011 16:06 wib |
|
Semarang|ptasemarang.go.id (17/10/2011) Pada hari ini telah diselenggarakan Rapat Koordinasi antara Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Hakim Tinggi, Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang dipimpin langsung oleh Drs. H. Chatib Rasyid, SH.MH., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Rapat koordinasi ini merupakan salah satu sarana untuk membicarakan permasalahan-permasalahan yang ditemui Hakim Tinggi Pengawas Daerah untuk dicarikan solusi terbaik serta untuk membicarakan permasalahan aktual yang timbul di Pengadilan Agama untuk dicarikan solusi sebagai sikap Pengadilan Tinggi Agama Semarang. VERZET Permasalahan yang pertama adalah mengenai verzet terhadap putusan verstek yang dimenangkan oleh pihak Penggugat. Pada saat dilakukan mediasi sebelum persidangan verzet ternyata terjadi perdamaian diantara para pihak, atau mediasi berhasil. Bagaimanakah sikap hakim? Hakim memeriksa perkara verzetnya yang digunakan untuk membatalkan putusan versteknya, dengan amar pertama, menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang benar. Kedua, membatalkan putusan verstek. Apabila sesaat setelah terjadi perdamaian, pihak Penggugat melakukan pencabutan gugatannya hakim mengakomodir pencabutannya yang kemudian membatalkan putusan verstek. “Jadi pada intinya dalam putusan verzet Hakim Tingkat I dapat membatalkan putusan verstek”, demikian disimpulkan Chatib Rasyid.
PANGGILAN PIHAK YANG GHOIB Permasalahan yang kedua adalah terdapat Pengadilan Agama yang tetap melakukan pemanggilan I terhadap pihak yang dinyatakan tidak diketahui tempat tinggalnya oleh Penggugat. Pada sidang kesatu pihak Tergugat tidak hadir baru kemudian dilakukan pemanggilan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media. Padahal menurut Pasal 27 PP.Nomor 9 Tahun 1975 tidak menyatakan demikian. Bila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya maka langsung dilakukan pemanggilan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media. Apabila pada persidangan ternyata pihak Tergugat hadir maka baru kemudian dilakukan perubahan alamat tempat tinggal Tergugat yang tadinya tidak diketahui (ghoib). KUASA ISTIMEWA Permasalahan ketiga yaitu kuasa istimewa untuk melakukan pengucapan ikrar talak, sumpah dan pengakuan membenarkan pihak lawan, yang harus dibuat dengan akta otentik. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah memberikan edaran bahwa kuasa istimewa dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh notaris. Timbul pertanyaan apakah Panitera yang nota bene juga merupakan pejabat umum memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik yang berkaitan dengan Pengadilan Agama ini? Dalam pembahasan dinyatakan bahwa pejabat di Pengadilan (Hakim, Panitera dan Juru Sita) memang diberi kewenangan membuat akata otentik. Akan tetapi akta otentiknya adalah dalam bentuk khusus, yaitu: Juru sita diberi kewenangan perundang-undangan untuk membuat akta otentik berupa relaas, Panitera berupa Berita Acara Persidangan, Hakim bebrupa vonis sebagaimana pejabat KUA diberi kewenangan untuk membuat akta nikah, sedangkan selain itu yang bersifat umum dilakukan oleh Notaris. Jadi untuk surat kuasa istimewa harus dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh Notaris. |
| Terakhir Diperbaharui pada Senin, 17 Oktober 2011 16:10 wib |








