Anda berada di sini: Beranda Berita Kegiatan Workshop Teknis Yustisial dan Mediasi
Jum'at
18 Mei 2012 M

Menu Unduhan

Jajak Pendapat

Layanan informasi apakah yang paling anda butuhkan dari situs web kami?
 

Pengunjung Online

Kami punya 66 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini154
mod_vvisit_counterKemarin231
mod_vvisit_counterMinggu Ini2394
mod_vvisit_counterMinggu Lalu3749
mod_vvisit_counterBulan Ini9403
mod_vvisit_counterBulan Lalu15393
mod_vvisit_counterTotal398061

Online (20 menit lalu): 12
IP Anda: 38.107.179.207
,
Hari ini: Jumat, 18 Mei 2012

Berita Umum

Workshop Teknis Yustisial dan Mediasi Cetak Surel
Dimuat oleh Widodo   
Kamis, 13 Oktober 2011 11:34 wib

Workshop Teknis Yustisial dan Mediasi

Bagi Hakim Pengadilan Agama

se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang


Semararang|pta-semarang.go.id (13/10/2011)

Drs. H. Chatib Rasyid, SH.MH., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang hari Rabu, 12 Oktober 2011 kemarin telah membuka acara “Workshop Teknis Yustisial dan Mediasi Bagi Hakim Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang” yang diselenggarakan tanggal 12 – 13 Oktober 2011 bertempat di Hotel Puri Garden Semarang. Pada acara tersebut menghadirkan dua orang nara sumber, yaitu Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M.Hum. (Hakim Agung Mahkamah Agung RI) dan  Drs. H. Zainuddin Fajari, SH, MH. (Wakil Ketua PTA Jakarta), dengan moderator Drs. H. Mudjtahidin SH. MH (Wakil Ketua PTA Semarang) dan Dr. Drs. H. M. Arsyad Mawardi, SH, M.Hum (Hakim Tinggi PTA Semarang).


Workshop Teknis Yustisial dan Mediasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penguasaan hukum formil dan hukum materiil para Hakim dalam melaksanakan tugas penyelesaian perkara, meningkatkan profesionalisme dalam rangka peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, dan meningkatkan kemampuan para Hakim agar memahami dan mengimplementasi pelaksanaan Mediasi dalam proses penyelesaian perkara.


Drs. H. Chatib Rasyid, SH.MH., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Hakim seperti pemain dipanggung,  Hakim yang dilihat, bukan melihat. Hakim boleh mengambil petikan atau hukum dari orang lain, akan tetapi Hakim tersebut yang bertanggung jawab. Untuk apa banyak putusan tapi tidak ada yang mengena, lebih baik sedikit tapi mengena. Seperti dalam memeriksa perkara Isbat Nikah, harus teliti dan cermat. Selama pernikahan itu sudah sesuai hukum dan telah terpenuhi syarat rukunnya, tak perlu lagi  melihat  hari atau tanggal pelaksanaannya.

Disampaikan pula oleh Drs. H. Chatib Rasyid, SH.MH, mengenai surat ijin atasan untuk bercerai bagi Polri dan TNI, agar dicermati. Surat Ijin Atasan untuk Bercerai itu tidak termasuk hukum acara. Hakim  harus Independen, tidak terpengaruh oleh surat ijin tersebut. Permasalahan yang juga disampaikan adalah mengenai Verstek termasuk putusan yang tidak normal karena Tergugat tidak hadir. Menurut Ps. 174 HIR Versktek setara dengan Gugur karena ada pembangkangan, karena itu tidak perlu pembuktian. Surat Kuasa seseorang juga jangan dianggap remeh. Surat Kuasa bagi pemberi kuasa yang diluar negeri  harus ditandatangani dan dicap KBRI, jangan tergoda oleh Pengacara yang tidak melaksanakan itu. Juga jangan menerima Pengacara yang belum disumpah atau kartunya habis berlakunya. Hakim itu harus cermat agar tidak dicap tidak professional apalagi dilaporkan atau diperiksa oleh KY.


Kata Imam Ibnu Hambal bahwa jabatan hakim itu haram, bukan karena haramnya akan tetapi ketidak kesanggupan mereka sebagai Hakim, maka ia masuk neraka. Sedangkan Rasulullah bersabda : “Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Aththahawi)


Pada hari pertama, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M.Hum. menyampaikan materi mengenai Masalah – Masalah Hukum Acara Perdata, dan untuk hari kedua Beliau membahas tentang Eksekusi dan Lelang, sedangkan Drs. H. Zainuddin Fajari, SH, MH. menyampaikan materi Pola Bindalmin pada hari pertama.

Workshop Teknis Yustisial dan Mediasi Bagi Hakim Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang ditutup dengan kesan dan pesan peserta yang diwakili oleh Drs. H. Ali Imron (Hakim PA Semarang) dan kemudian ditutup oleh  Wakil Ketua PTA Semarang, Drs. H. Mudjtahidin SH. MH. (panitia).

Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 14 Oktober 2011 07:30 wib