PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI PADA PENGADILAN AGAMA WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor W-11A/1027/OT.oo/III/2021 tentang Reviu Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang maka dibentuklah 6 Tim Pendampingan dimana masing-masing Tim Pendampingan bertugas mendampingi Pengadilan Agama yang berada pada satu koordinator yang berada dalam satu eks Karesidenan. Setiap Tim Pendampingan dibantu juga oleh PA yang sudah berhasil merebut predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yaitu PA Pati, PA Semarang, PA Wonosobo, PA Magelang, PA Pemalang.
Pendampingan dimulai pada 29 Maret 2021 pada wilayah eks Karesidenan Pati dan wilayah eks Karesidenan Semarang dan berakhir pada hari ini dilaksanakan pendampingan pada eks Karesidenan Surakarta. Acaranya sendiri dilaksanakan dalam satu tempat yang disepakati oleh masing-masing PA pada satu koordinator tersebut.
Proses pendampingan sendiri sudah dimulai oleh Tim Pendampingan sebelum datang ke tempat yang sudah disepakati yaitu dengan menilai apakah dokumen-dokumen yang sudah di upload di https://pmpzi.mahkamahagung.go.id sudah sebagaimana yang ditentukan. Dengan menggunakan data tersebut maka Tim Pendampingan dapat melakukan pendampingan dengan efektif dan efisien terhadap hal-hal yang belum dipahami oleh masing-masing satker.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan PermenpanRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah serta tahapan-tahapan dalam pembangunan ZI mulai dari pencanangan hingga penetapan satker berpredikat WBK/WBBM. Dalam penetapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Masing-masing komponen ini menuntut adanya dokumen-dokumen sebagai bukti / eviden bahwa satker tersebut telah melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana yang telah ditentukan yang berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring, evaluasi dan pelaporannya.
Dalam pendampingan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pendampingan PTA Semarang ini tergambar bahwa seluruh aparatur Pengadilan Agama di wilayah PTA Semarang sangat bersemangat dalam merebut predikat WBK dan WBBM. Semoga semangat ini merupakan doa yang diijabahi Allah SWT. Aamiin.